Berikut Syarat Hingga Gaji Bagi yang Ikut Rekrutmen CPNS

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
29 October 2019 11:07
Fasilitas CPNS
Foto: Infografis/ Rekrutmen Lowongan CPNS Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya /Aristya Rahadian Krisabella
Lalu, apa saja fasilitas yang diterima PNS?

Dikutip CNN Indonesia, nominal tunjangan yang didapat masing-masing PNS berbeda-beda tergantung pada lokasi penempatan, misalnya pusat dan daerah. Lalu, ditentukan oleh instansi, misalnya yang terbesar ada di Kementerian Keuangan.

Hal itu akan ditentukan pula oleh kinerja instansi dalam satu tahun anggaran. Misalnya, bila Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bisa mengamankan penerimaan negara dari perpajakan, maka bukan tidak mungkin tunjangan kinerja (tukin) yang didapat mencapai 80-90%.

Selanjutnya, tunjangan juga akan disesuaikan berdasarkan 'titah langsung dari Presiden. Misalnya, yang teranyar, Jokowi mengumumkan kenaikan tunjangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari semula 70% menjadi 80%.

Sebelumnya, Jokowi juga pernah mengeluarkan aturan yang memberi kenaikan tukin alias bonus kepada jabatan sekelas menteri. Kala itu, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian ESDM dan Perpres Nomor 93 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam Perpres itu, Jokowi memberikan tunjangan kinerja atau bonus kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri hingga 150% dari tunjangan tertinggi di lingkungan kementerian tersebut.

Sebagai gambaran, berdasarkan Perpres tersebut, tunjangan kinerja tertinggi per kelas jabatan di Kementerian ESDM mencapai Rp33,24 juta. Bila merujuk tunjangan tersebut, Jonan mendapatkan bonus Rp49,86 juta per bulan. (dru)

Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular