Wah, Bakal Ada Gerakan Linting Gegara Rokok Naik Rp 35 Ribu

News - Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
24 October 2019 11:15
Cukai rokok rata-rata naik 21% dikhawatirkan memicu peredaran rokok ilegal dan gerakan linting sendiri. Foto: Ilustrasi Produk Rokok (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Adanya kenaikan cukai hal tembakau yang mencapai rata-rata 21,55% pada awal 2020, dikhawatirkan berdampak pada gerakan melinting rokok sendiri oleh perokok atau juga maraknya rokok ilegal.

Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) menyebut bahwa, perokok di Indonesia menduduki peringkat ketiga terbesar di dunia. Rokok menjadi produk yang elastis, artinya saat barang itu terjangkau atau tak tersedia, maka mudah ada penggantinya.

Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo khawatir malah akan menimbulkan gerakan melinting rokok sendiri secara ilegal.

"Jadi, karena memang terus terang rokok ini kan elastis. Kalau mereka [masyarakat] tidak bisa mendapatkan sesuai dengan kantongnya, maka dia downgrade," ujar Budidoyo kepada CNBC Indonesia, Rabu (23/10/2019).



Artinya, masyarakat akan mencari cara sendiri kepada dirinya agar bisa merokok, bagaimana pun caranya.

"Mungkin juga akan ada gerakan linting sendiri. Kalau misalnya dia masih merokok, rokok ilegal juga jadi pilihan buat dikonsumsi," tuturnya.

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam PMK terbaru ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55%. Angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 23% di Istana, beberapa waktu yang lalu.

Adapun tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.

Dengan adanya kenaikan cukai hasil tembakau ini, maka juga sangat memungkinkan harga rokok pada tahun depan bisa mencapai Rp 35.000 per bungkus.

"Kalau dari kenaikan cukai ini, harga rokok di pasaran bisa menjadi Rp 30.000, Rp 33.000. Atau bahkan bisa sampai Rp 35.000 [per bungkus]," ujar Budidoyo.
Artikel Selanjutnya

Wamenkeu Ungkap Kenapa Kenaikan Cukai Rokok Dirapel 2 Tahun


(hoi/hoi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading