Larangan Cantrang, Warisan Susi Jadi Bola Panas Edhy Prabowo

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 October 2019 14:42
Larangan cantrang belum dicabut
Foto: Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan Edhy Prabowo (CNBC Indonesia/Efrem)
Jakarta, CNBC Indonesia - Larangan cantrang bakal menjadi bola panas bagi Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang baru, Edhy Prabowo. Kebijakan warisan Susi Pudjiastuti ini terbit sejak 2015 sempat ditunda dua tahun karena rekomendasi Ombudsman.

Pada 17 Januari 2018 muncul keputusan Presiden Jokowi yang menyebutkan tak ada larangan cantrang hingga batas waktu yang belum ditentukan sambil menunggu penggantian alat tangkap nelayan.

Edhy usai pelantikan di Istana sempat berkomentar soal larangan cantrang. Ia menegaskan masih butuh waktu baginya soal kebijakan non populis itu di mata para nelayan.

"Belum, saya minta waktu untuk hal itu karena ada dualisme, saat memimpin Komisi IV (DPR) ada yang bilang bagus ada yang bilang cantrang melanggar semuanya enggak pernah lihat pakai kaca mata kuda, ada yang bagus di daerah mana, ada yang bilang merusak, ada yang bilang enggak ini kita satukan dulu," kata Edhy.

Ia mengatakan larangan cantrang memang sempat memicu demo besar para nelayan pada awal tahun lalu. Sehingga ia berpendapat bila nelayan berdemo pasti ada alasannya.

"Saya tak bicara tentang kebijakan yang baik sebelumnya, kebijakan belum baik kita perbaiki," kata Edhy.

Ia bilang mendapat dua tugas dari Presiden Jokowi. Pertama, untuk memperbaiki hubungan dengan nelayan yang selama ini seolah terjadi jarak antara nelayan dengan pemerintah. Ucapan Edhy ini memang cukup relevan, kebijakan larangan cantrang misalnya, sempat menuai polemik antara pemerintah dan para nelayan.

"Selama ini ada perbedaan antara penilaian pemerintah dan penilaian nelayan itu sendiri. Ada nelayan yang selalu protes. Ini kita harus cari tahu, jangan ada GAP lagi antara masyarakat nelayan dan pemerintah," katanya.

Perintah Kedua, untuk meningkatkan perikanan budidaya, selain perikanan tangkap yang pada periode Susi Pudjiastuti sudah banyak dibenahi termasuk soal kapal ilegal asing dan sebagainya.

"Tentu yang lain banyak tapi ini prioritas diserahkan kepada saya, kelihatannya ringan tapi saya yakin ini butuh effort yang cukup besar," katanya.

Seperti diketahui cantrang merupakan alat tangkap ikan di laut yang mirip pukat harimau, tapi dalam ukuran lebih kecil. Alat cantrang banyak digunakan oleh nelayan di pesisir utara Jawa. Alat ini dianggap tak ramah lingkungan.

Akhirnya pada 17 Januari 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan cantrang boleh digunakan untuk menangkap ikan sampai batas waktu belum ditentukan. Hal itu diputuskan Jokowi usai mengadakan pertemuan dengan Susi, kepala daerah, akademisi, dan perwakilan nelayan Pantai Utara Pulau Jawa di Istana Merdeka, Rabu (17/01/2018). Keputusan ini, terjadi setelah ada demo besar nelayan pasca larangan cantrang yang berlaku 1 Januari 2018.

Meski tak ada larangan lagi, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/Permen-KP/2015 tentang larangan cantrang tak dicabut. Pemerintah memberikan waktu untuk proses pergantian alat tangkap para nelayan. 

Pada Mei 2018, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim persoalan penggantian alat tangkap dari cantrang telah tuntas. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja menyatakan pihaknya telah berhasil mengganti hampir seluruh alat tangkap untuk kapal di bawah 10 GT terutama di Perairan Utara Jawa.

Hingga Oktober 2018, aspirasi agar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/Permen-KP/2015 dicabut tetap bergulir. Pada waktu itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta ke Menteri KKP untuk meninjau ulang atau mencabut Permen tersebut.
(hoi/hoi) Next Article Jokowi Soal Reshuffle Kabinet: Kalau tidak Baik, Saya Ganti!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular