Jokowi Mau Bikin UU Lapangan Kerja, Seperti Apa Rancangannya?

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
21 October 2019 15:47
Jokowi akan menyiapkan RUU tentang cipta lapangan kerja.
Foto: cover topik/jokowi thumbnail/Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Bappenas segera melakukan gerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM yang masuk dalam Omnibus Law.

Deputi bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Slamet Soedarsono mengatakan persoalan lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM memiliki dampak besar kepada masyarakat.

"Masalah lapangan kerja memang mendesak karena ini masalah kita semua. Kemudian pemberdayaan UMKM karena 90% establishment UMKM sehingga dampaknya besar, relevansinya tinggi dan mendesak. Apabila UU segera diwujudkan dampaknya besar, sangat membantu peningkatan [perekonomian] masyarakat luas," kata Slamet di sela Diskusi Penerapan Omnibus Law dalam Tata Kelola Regulasi di Indonesia, kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Senin (21/10/2019).



Menurutnya, saat ini persoalan lapangan pekerjaan dan UMKM dipengaruhi banyak UU ternyata masih dis-harmonis dan tumpang tindih dengan aturan lainnya. Namun ia belum dapat membeberkan detilnya.

"Untuk angka, mana aturan yang akan dihapus, saya belum bisa katakan. Tetapi sudah disisir," katanya.

Di samping dua UU tadi, secara umum, Kementerian PPN/Bappenas, ucap Slamet, mengikuti visi dan misi Presiden Joko Widodo terutama dalam hal merumuskan perencanaan tata kelola regulasi dengan dua penekanan, yaitu monitoring dan evaluasi terhadap regulasi dan audit hukum. Nantinya, kementerian akan bekerjasama dengan akademisi, LSM, dan peneliti proses audit hukum.

Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum Jimly Asshiddiqie memandang pidato Presiden Jokowi mengenai UU Cipta Lapangan Kerja dan UU UMKM merupakan sebuah hal penting.

"Artinya Presiden sudah pidato di depan DPR, MPR, DPR, dan dengan begitu kita harus menindak lanjuti dengan mengevaluasi UU, PP dan Perpres mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Jimly.

Ia mengatakan sistem audit elektronik dari semua produk perundang-undangan perlu diadakan.

"Semua produk perundang-undangan kan sudah ada di internet, tinggal kita lansir, berapa jumlah yang mengatur mengenai uang, peraturan apa saja yang mengatur mengenai tanah atau lingkungan hidup. Itu kalau dibantu oleh komputer maka memudahkan di semua bidang," kata Jimly.
(hoi/hoi) Next Article Beri Sinyal Masuk Istana, Ini Penjelasan Fadjroel Rachman

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular