
Pak Jokowi! UMP 'Cuma' Naik 8,51%, Buruh Tagih Janji Nih
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
18 October 2019 11:40

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal akan mengambil langkah lanjut menyikapi kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51%. Ia mengatakan, KSPI menolak bila UMP 'hanya' naik 8,51%.
KSPI menuntut PP 78/2015 tentang pengupahan yang menjadi acuan penetapan UMP 2020 direvisi. Langkah audiensi kepada Presiden Joko Widodo akan ditempuh setelah Jokowi dilantik 20 Oktober 2019. Ia akan menagih janji Presiden Jokowi.
"[Buruh akan] menemui kembali Bapak Presiden Jokowi agar segera membentuk tim revisi PP 78 sesuai janji presiden yang disampaikan saat Mayday 2019 dan pertemuan dengan KSPSI dan KSPI pada 1 Oktober 2019," kata Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, Jumat (18/10/2019).
Ia tidak menjelaskan detil tanggal pertemuan. Namun, pertemuan rencananya dilaksanakan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden.
"Mungkin setelah pelantikan Presiden, segera buruh mengajukan permohonan audensi ke bapak Presiden," kata Said Iqbal.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menghitung Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 akan naik 8,51% untuk rata-rata nasional. Formula penetapan upah mengacu PP 78/2015 tentang pengupahan di mana tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional masuk dalam perhitungan.
Dalam surat edaran tertanggal 15 Oktober 2019, Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa inflasi nasional tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%, yang kemudian diakumulasi jadi besaran kenaikan UMP 2020.
"Dengan demikian, kenaikan UMP dan atau UMK 2020 berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51%," jelas Hanif dalam surat edaran dikutip CNBC Indonesia, Kamis (17/10/2019).
Buruh sempat mengklaim Presiden Jokowi akan merevisi PP 78 sehingga akan mengubah peta penetapan UMP 2020. Namun, kenyataannya bila mengacu pada surat edaran menteri ketenagakerjaan, penetapan UMP masih mengacu pada PP 78, alias belum ada revisi.
Buruh mendesak revisi PP 78 agar penetapan UMP mengacu seluruhnya pada perkembangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Persoalannya, penetapan KHL ini sering terjadi perdebatan sengit antara buruh dan pengusaha, antara lain soal jumlah item dalam KHL. Bila memakai pendekatan KHL, kenaikan UMP 2020 berpotensi lebih tinggi, karena item KHL terus bertambah. Ini tentu yang dikehendaki para buruh.
"Rencana KHL yang baru sudah di sepakati dewan pengupahan nasional adalah KHL 78 item, sedangkan KSPI menghitung KHL baru adalah 84 item," kata Iqbal.
(hoi/hoi) Next Article Bos Buruh Tak Rela Aturan Upah Minimum 2022 Dirombak Total!
KSPI menuntut PP 78/2015 tentang pengupahan yang menjadi acuan penetapan UMP 2020 direvisi. Langkah audiensi kepada Presiden Joko Widodo akan ditempuh setelah Jokowi dilantik 20 Oktober 2019. Ia akan menagih janji Presiden Jokowi.
"[Buruh akan] menemui kembali Bapak Presiden Jokowi agar segera membentuk tim revisi PP 78 sesuai janji presiden yang disampaikan saat Mayday 2019 dan pertemuan dengan KSPSI dan KSPI pada 1 Oktober 2019," kata Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, Jumat (18/10/2019).
"Mungkin setelah pelantikan Presiden, segera buruh mengajukan permohonan audensi ke bapak Presiden," kata Said Iqbal.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menghitung Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 akan naik 8,51% untuk rata-rata nasional. Formula penetapan upah mengacu PP 78/2015 tentang pengupahan di mana tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional masuk dalam perhitungan.
Dalam surat edaran tertanggal 15 Oktober 2019, Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa inflasi nasional tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%, yang kemudian diakumulasi jadi besaran kenaikan UMP 2020.
"Dengan demikian, kenaikan UMP dan atau UMK 2020 berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51%," jelas Hanif dalam surat edaran dikutip CNBC Indonesia, Kamis (17/10/2019).
Buruh sempat mengklaim Presiden Jokowi akan merevisi PP 78 sehingga akan mengubah peta penetapan UMP 2020. Namun, kenyataannya bila mengacu pada surat edaran menteri ketenagakerjaan, penetapan UMP masih mengacu pada PP 78, alias belum ada revisi.
Buruh mendesak revisi PP 78 agar penetapan UMP mengacu seluruhnya pada perkembangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Persoalannya, penetapan KHL ini sering terjadi perdebatan sengit antara buruh dan pengusaha, antara lain soal jumlah item dalam KHL. Bila memakai pendekatan KHL, kenaikan UMP 2020 berpotensi lebih tinggi, karena item KHL terus bertambah. Ini tentu yang dikehendaki para buruh.
"Rencana KHL yang baru sudah di sepakati dewan pengupahan nasional adalah KHL 78 item, sedangkan KSPI menghitung KHL baru adalah 84 item," kata Iqbal.
(hoi/hoi) Next Article Bos Buruh Tak Rela Aturan Upah Minimum 2022 Dirombak Total!
Most Popular