UMP DKI Vs Upah Minimum Bekasi, Siapa Juara?

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
18 October 2019 08:57
UMK tertinggi masih dipegang oleh Karawang dan Kota Bekasi.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Bila mengacu pada besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), upah minimum DKI Jakarta memang masih yang tertinggi pada 2019 maupun 2020 nanti.

Dengan asumsi menggunakan besaran kenaikan yang ditetapkan oleh Menaker sebesar 8,51%, maka UMP 2020 untuk DKI Jakarta akan naik dari Rp 3.940.972 menjadi Rp 4.276.348,72. 

Artinya UMP 2020 DKI Jakarta sudah di atas dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi dan Karawang 2019, yang sampai saat ini memegang rekor dengan upah minimum tertinggi di Indonesia. Di sisi lain UMP 2020 di Jawa Barat cuma bakal naik dari Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350.

Tentu, bila UMK Karawang dan Kota Bekasi ikut naik pada 2020, mengikuti kenaikan 8,51%, maka UMK kedua kabupaten kota ini masih akan pegang rekor tertinggi di Indonesia, atau jauh di atas UMP 2020 DKI Jakarta.

Namun, soal berapa besaran kenaikan upah minimum kabupaten di Kota Bekasi atau Karawang pada 2020, akan sangat tergantung keputusan gubernur Jawa Barat pada 1 November 2019 nanti.

Sebab dalam surat edaran menteri ketenagakerjaan tertanggal 15 Oktober 2019, disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan UMP 2020. Namun, gubernur dapat tidak wajib menetapkan upah minimum kabupaten/kota untuk kabupaten/kota tertentu yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP. Pada kasus di Jawa Barat, UMP-nya jauh di bawah UMK Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Bogor, Depok, dan lain-lain.

Berikut daftar besaran UMK 2019 di Jawa Barat :

  • Kabupaten Karawang Rp 4.234.010,27
  • Kota Bekasi Rp 4.229.756,61
  • Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126,18
  • Kota Depok Rp 3.872.551,72
  • Kota Bogor Rp 3.842.785,54
  • Kabupaten Bogor Rp 3.763.405,88
  • Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299,99

Penetapan UMP 2020 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2018 tentang pengupahan, yang menggunakan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar.

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No B-M/308/HI.01.00/X/2019, tingkat inflasi nasional menggunakan angka September 2019 yaitu 3,39%. Kemudian pertumbuhan ekonomi diasumsikan 5,12%. Kalau dijumlah, muncul angka 8,51%. Kenaikan UMP 2020 lebih tinggi ketimbang 2019 yang 8,03%. Namun lebih kecil ketimbang kenaikan pada 2017 yang mencapai 8,71%.
(hoi/hoi) Next Article Bos Buruh Tak Rela Aturan Upah Minimum 2022 Dirombak Total!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular