
UMP 2020 Naik 8,51%, 7 Provinsi Wajib Naik Sama dengan KHL
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
17 October 2019 14:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengumumkan besaran kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51%. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Parameter inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional menjadi perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2020 ini.
Dalam surat edaran tertanggal 15 Oktober 2019, Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa inflasi nasional tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%, yang kemudian diakumulasi jadi besaran kenaikan UMP 2020.
"Dengan demikian, kenaikan UMP dan atau UMK 2020 berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51%," jelas Hanif dalam surat edaran dikutip CNBC Indonesia, Kamis (17/10).
Namun, sesuai pasal 63 PP Nomor 78 tahun 2015, bagi daerah yang upah minimum (UMP/UMK) pada 2015 masih di bawah Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) wajib menaikkan upah minimum sama dengan nilai KHL paling lambat pada 1 November 2019.
Ada 7 Provinsi yang harus menaikkan UMP sama dengan KHL antara lain:
(hoi/tas) Next Article Catat! UMP 2020 Diumumkan Serentak 1 November 2019
Dalam surat edaran tertanggal 15 Oktober 2019, Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa inflasi nasional tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%, yang kemudian diakumulasi jadi besaran kenaikan UMP 2020.
"Dengan demikian, kenaikan UMP dan atau UMK 2020 berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51%," jelas Hanif dalam surat edaran dikutip CNBC Indonesia, Kamis (17/10).
Namun, sesuai pasal 63 PP Nomor 78 tahun 2015, bagi daerah yang upah minimum (UMP/UMK) pada 2015 masih di bawah Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) wajib menaikkan upah minimum sama dengan nilai KHL paling lambat pada 1 November 2019.
Ada 7 Provinsi yang harus menaikkan UMP sama dengan KHL antara lain:
- Kalimantan Tengah
- Gorontalo
- Sulawesi Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Papua Barat
- Maluku
- Maluku Utara
(hoi/tas) Next Article Catat! UMP 2020 Diumumkan Serentak 1 November 2019
Most Popular