VIDEO

Sertifikasi Halal Dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI

CNBC Indonesia TV,  CNBC Indonesia
16 October 2019 20:01
Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai 17 Oktober 2019, Majelis Ulama Indonesia tak lagi berwenang mengeluarkan label halal pada produk makanan dan minuman. Berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk halal yang diresmikan 2014, lembaga yang kini berwenang mengeluarkan label halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di bawah Kementerian Agama.

Simak informasinya dalam Program Investime 16/09/2019 berikut ini.