Cerita Lain Mafia Tanah Versi Pengusaha, Seperti Apa?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
14 October 2019 15:34
Mafia tanah versi pengusaha tak hanya soal manipulasi dokumen tanah, tapi menggoreng harga sebagai calo tanah.
Foto: Ilustrasi Lahan di Cibarusah (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Istilah mafia tanah belakangan ini kembali ramai jadi pembahasan. Mafia tanah versi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Polri, adalah identik dengan kelompok atau sindikat pemalsuan dokumen pertanahan yang merugikan masyarakat umum atau investor.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil bahkan sampai menyebut mafia tanah telah menghambat rencana investasi di Banten dalam jumlah besar. "Bisa menghambat investasi paling sedikit Rp 50 triliun. Dampaknya luar biasa," katanya Jumat (11/10).



Namun, Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menilai bentuk lain mafia tanah adalah mereka yang melancarkan aksi spekulasi atau menggoreng harga tanah. Menurut Hariyadi, para mafia tanah ini tidak ragu-ragu dalam menaikkan harga jual tanah menjadi sangat tinggi. Dampaknya, pengusaha menjadi berpikir berulang kali untuk menanamkan modal.

"Oh iya dong, kalau harganya udah naik (berpikir ulang)," katanta kepada CNBC Indonesia, Senin (14/10).

Awalnya, mafia tanah bermula dari makelar yang menjual belikan tanah. Namun, karena potensi makin besar untuk meraup untung setinggi-tingginya, maka sering kali makelar menaikkan harga secara tidak wajar. Mereka membeli secara murah dari penjual pertama.

"Jadi mereka beli dengan harga yang murah, dan itu pun sebenarnya mereka nggak beli dengan lunas. Uang muka itu lho, dikasih uang muka. Nanti si yang punya proyek itu masuk, dijual dengan harga berkali-kali lipat ke investor itu," katanya.

Mereka kerap menjanjikan pembayaran akan dibayar beberapa waktu kemudian kepada penjual. Sembari tanah tersebut ditawarkan ke calon penanam modal atau pembeli lahan.



"Misalnya dijanjikan dibayar dalam waktu 4 tahun atau 2 tahun. tapi sebenarnya kan kenyataannya mereka menunggu dari si investor beli," jelas Hariyadi.

BPN dan Polri merilis dua kasus mafia tanah di DKI Jakarta dan Banten. Kasus di Jakarta modusnya memanipulasi dokumen tanah, dan di Banten sampai menghambat investasi puluhan triliun rupiah.


(hoi/hoi) Next Article Sial! Mafia Tanah Bikin Rugi RI, Hambat Investasi Rp 50 T

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular