
Waspada! Modus Jahat Mafia Tanah Bikin Sakit Hati
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
21 February 2020 12:38

Jakarta, CNBC Indonesia - Korban-korban aksi jahat mafia tanah terus bermunculan di masyarakat. Mafia tanah melakukan aksi secara berkomplot untuk menipu masyarakat yang lengah saat bertransaksi properti.
Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrarian Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Suyus Windayana menjelaskan dalam akun resmi @atr_bpn mengingatkan agar masyarakat sangat waspada saat bertransaksi properti, khususnya menjual properti seperti rumah maupun tanah.
"Berbagai cara dilakukan oleh komplotan mafia tanah untuk mengelabui korbannya. Upaya yang dilakukan sangat sistematis seperti mencari mangsa dari iklan properti seolah ingin membeli aset properti, dan tersangka lainnya berpura-pura sebagai pembeli dan PPAT fiktif untuk dapat salinan sertipikat hak milik (SHM), kemudian SHM diagunkan untuk dapat pinjaman miliar rupiah dengan menggunakan e-KTP palsu," kata Suyus dikutip, Jumat (21/2).
Selain itu, menurutnya mafia tanah juga menyasar bidang-bidang tanah yang tidak dikuasai oleh masyarakat.
"Kementerian ATR/BPN menyatakan ada 61 kasus mafia tanah yang terjadi hingga Februari 2020. Selanjutnya Kepolisian Negara RI menetapkan 10 tersangka mafia tanah yang menyebabkan kerugian hingga Rp 85 miliar," katanya.
Ia bilang untuk menghindari hal tersebut, Kementerian ATR/BPN memberikan solusi agar terhindar dari mafia tanah, salah satunya dengan digitalisasi dokumen pertanahan yang tengah gencar digalakkan pada 2020.
(hoi/hoi) Next Article Sial! Mafia Tanah Bikin Rugi RI, Hambat Investasi Rp 50 T
Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrarian Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Suyus Windayana menjelaskan dalam akun resmi @atr_bpn mengingatkan agar masyarakat sangat waspada saat bertransaksi properti, khususnya menjual properti seperti rumah maupun tanah.
"Berbagai cara dilakukan oleh komplotan mafia tanah untuk mengelabui korbannya. Upaya yang dilakukan sangat sistematis seperti mencari mangsa dari iklan properti seolah ingin membeli aset properti, dan tersangka lainnya berpura-pura sebagai pembeli dan PPAT fiktif untuk dapat salinan sertipikat hak milik (SHM), kemudian SHM diagunkan untuk dapat pinjaman miliar rupiah dengan menggunakan e-KTP palsu," kata Suyus dikutip, Jumat (21/2).
Selain itu, menurutnya mafia tanah juga menyasar bidang-bidang tanah yang tidak dikuasai oleh masyarakat.
"Kementerian ATR/BPN menyatakan ada 61 kasus mafia tanah yang terjadi hingga Februari 2020. Selanjutnya Kepolisian Negara RI menetapkan 10 tersangka mafia tanah yang menyebabkan kerugian hingga Rp 85 miliar," katanya.
Ia bilang untuk menghindari hal tersebut, Kementerian ATR/BPN memberikan solusi agar terhindar dari mafia tanah, salah satunya dengan digitalisasi dokumen pertanahan yang tengah gencar digalakkan pada 2020.
(hoi/hoi) Next Article Sial! Mafia Tanah Bikin Rugi RI, Hambat Investasi Rp 50 T
Most Popular