Revisi UU Bikin KPK Sekeren ICAC Hong Kong? Lha Serius?

Arif Gunawan, CNBC Indonesia
14 October 2019 13:33
Ada Pengawas, Tapi Independensi Penindakan ICAC Terjaga
Foto: Ist

Whatever I have done, looked like peanuts,” demikian kata David Ipp, Ketua ICAC New South Wales, Australia, saat mendengar sepak-terjang KPK pada sebuah konferensi internasional mengenai pemberantasan korupsi pada 2011.

Awalnya, sebagaimana diceritakan Editor The Sydney Morning Herald (SMH) Peter Hatcher, Ipp sudah pede dengan prestasinya di negeri Down Under itu dan memandang rendah KPK, karena berasal dari negeri dengan tingkat korupsi yang tinggi versi Transparency International (saat itu di posisi 100 dari 189 negara, dan kini di posisi 89).

Namun, demikianlah akhirnya. Ipp dibuat melongo dan minder melihat keberhasilan KPK menggasak tidak hanya kasus-kasus korupsi cecemere, melainkan juga kasus yang melibatkan anggota DPR, menteri, dan pihak yang dekat dengan penguasa.

Kini, kekuatan KPK itu dikhawatirkan redup, meski menurut pemerintah dan DPR, justru KPK sedang diperkuat agar seperti ICAC Hong Kong. Mari kita lihat langsung sistem check and balance KPK dengan ICAC guna melihat sistem kontrol kekuasaan di dua lembaga anti korupsi tersebut.


Dari situ terlihat bahwa pada dasarnya mekanisme check and balance KPK sudah sama dengan ICAC. Bedanya, ICAC tidak memiliki wewenang penuntutan (yang saat ini dimiliki oleh KPK).

Perubahan mendasar revisi UU KPK dalam struktur check and balance terletak pada keberadaan Dewan Pengawas, yang menggantikan Komite Etik. KPK pernah membentuk Komite Etik yang berisi gabungan unsur internal dan eksternal.

Di ICAC juga ada lembaga semacam dewan pengawas, yakni Komite Penasihat berisikan masyarakat sipil (eksternal). 
Namun, Dewan Pengawas di KPK yang baru memiliki fungsi dan kewenangan lebih besar dari Komite Penasihat ICAC. Di Hong Kong, ICAC tak perlu minta izin Komite ini untuk menyadap sebagaimana yang kini berlaku di Dewan Pengawas KPK.


Jika dilihat dari tabel tersebut, terlihat bahwa kewenangan KPK berkurang, terutama melalui keberadaan lembaga pengawas eksternal. Daya keunggulannya untuk melakukan operasi senyap dan operasi tangkap tangan (OTT) harus menjalani proses filter pihak eksternal, alias berpeluang bocor.

Padahal, kekuatan demikianlah yang membuat ICAC sekuat ini. Lembaga anti-rasuah Hong Kong tersebut sukses mencokok praktik korupsi karena keberadaan Satuan Hantu (Ghost Squad) yang beroperasi dalam pekat, hanya perlu izin atasan mereka di ICAC, selama sejalan dengan prinsip Interception of Communication and Surveillance Ordinance (ICSO).

Lalu apa signifikansinya jika KPK tak lagi memiliki kewenangan khusus demikian?

NEXT

(ags/ags)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular