
Wow! Investasi Masuk Rp 513 T Setelah Ada Tax Holiday
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
12 October 2019 14:51

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengatakan bahwa realisasi investasi mencapai Rp 513 triliun setelah pemerintah menerapkan kebijakan tax holiday.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan investasi sebesar itu berasal 11 negara dengan 43 investor.
"Dengan ada tax holiday 43 investor dari 11 negara udah disetujui (investasi) Rp 513 triliun, dan akan masuk ke Indonesia. Dengan kondisi investasi yang kita katakan ini moderat," ujar Iskandar dalam Squawk Box, CNBC Indonesia, Kamis (10/10/2019).
Maka dari itu, jika menilisik dari persetujuan tax holiday yang sudah masuk ke dalam negeri, Iskandar optimistis, pertumbuhan ekonomi bisa tetap tumbuh pada kisaran 5%.
Penopang pertumbuhan ekonomi itu, lanjut Iskandar masih berasal dari konsumsi domestik dan investasi. Iskandar meyakini bahwa investasi bisa meningkat pesatt, minimal bisa dipertahankan seperti pada triwulan-triwulan sebelumnya.
Seperti diketahui, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merilis investasi pada triwulan II-2019 tumbuh 13,7% menjadi Rp 200,5 triliun dari Rp 176,3 triliun dalam periode yang sama tahun lalu.
Secara keseluruhan, hingga semester I-2019, total investasi sudah mencapai 49,9% dari total target investasi pada 2019. Di mana total target investasi 2019 mencapai Rp 792 triliun.
Sementara itu, investasi dari Januari 2019 sampai dengan Juni 2019, totalnya mencapai Rp 395,6 truliun atau naik 9,4% secara year on year, dibandingkan dengan Januari 2018-Juni 2018 yang hanya Rp 361,6 triliun.
"Jadi investasi itu harapannya, kalau dia tidak meningkat pesat, tapi bisa kita mempertahankan di level seperti triwulan-triwulan sebelumnya. Itu lah yang menjadi dasarnya, saya termsasuk yakin bahwa pertumbuhan kita bisa kita jaga 5%," kata Iskandar.
Untuk diketahui, fasilitas Tax Holiday (pengurangan PPh), tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 150 tahun 2018, sudah terbit dan ditandatangani Sri Mulyani, pada 27 November 2018 lalu.
Dalam PMK 150/2018 tidak hanya memperluas sektor bidang usaha yang bisa menerima fasilitas tax holiday, tapi juga memudahkan pengusaha untuk mengurus izin, melalui sistem Online Single Submission (OSS).
(hps) Next Article BKPM Batasi Realisasi Investasi Penerima Tax Holiday, Kenapa?
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan investasi sebesar itu berasal 11 negara dengan 43 investor.
"Dengan ada tax holiday 43 investor dari 11 negara udah disetujui (investasi) Rp 513 triliun, dan akan masuk ke Indonesia. Dengan kondisi investasi yang kita katakan ini moderat," ujar Iskandar dalam Squawk Box, CNBC Indonesia, Kamis (10/10/2019).
Maka dari itu, jika menilisik dari persetujuan tax holiday yang sudah masuk ke dalam negeri, Iskandar optimistis, pertumbuhan ekonomi bisa tetap tumbuh pada kisaran 5%.
Seperti diketahui, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merilis investasi pada triwulan II-2019 tumbuh 13,7% menjadi Rp 200,5 triliun dari Rp 176,3 triliun dalam periode yang sama tahun lalu.
Secara keseluruhan, hingga semester I-2019, total investasi sudah mencapai 49,9% dari total target investasi pada 2019. Di mana total target investasi 2019 mencapai Rp 792 triliun.
Sementara itu, investasi dari Januari 2019 sampai dengan Juni 2019, totalnya mencapai Rp 395,6 truliun atau naik 9,4% secara year on year, dibandingkan dengan Januari 2018-Juni 2018 yang hanya Rp 361,6 triliun.
"Jadi investasi itu harapannya, kalau dia tidak meningkat pesat, tapi bisa kita mempertahankan di level seperti triwulan-triwulan sebelumnya. Itu lah yang menjadi dasarnya, saya termsasuk yakin bahwa pertumbuhan kita bisa kita jaga 5%," kata Iskandar.
Untuk diketahui, fasilitas Tax Holiday (pengurangan PPh), tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 150 tahun 2018, sudah terbit dan ditandatangani Sri Mulyani, pada 27 November 2018 lalu.
Dalam PMK 150/2018 tidak hanya memperluas sektor bidang usaha yang bisa menerima fasilitas tax holiday, tapi juga memudahkan pengusaha untuk mengurus izin, melalui sistem Online Single Submission (OSS).
![]() |
(hps) Next Article BKPM Batasi Realisasi Investasi Penerima Tax Holiday, Kenapa?
Most Popular