
KSP Jilid II, Nama Baru dan Berwenang Awasi Kementerian
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
10 October 2019 14:41

Jakarta, CNBC Indonesia- Kantor Staf Presiden (KSP) yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) di awal pemerintahannya dipastikan 'tidak berpenghuni' seiring dengan berakhirnya masa bhakti kepala negara pada 19 Oktober 2019.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 26/2015 tentang Kantor Staf Presiden, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (10/10/2019).
Dalam pasal 16 Perpres tersebut, disebutkan bahwa masa jabatan kepala staf kepresidenan yang saat ini dinakhodai Moeldoko paling lama sama dengan bakti presiden.
"Aturannya nanti tanggal 19 KSP akan dibubarkan," kata Moeldoko saat dikonfirmasi.
Moeldoko menegaskan bahwa KSP akan tetap berlanjut di periode kedua kepemimpinan Jokowi dengan penambahan tugas baru. Salah satunya, mengawasi kinerja kementerian.
"Ada Perpres baru lagi, KSP dibentuk mungkin ada penambahan tugas delivery unit. Saya saya dapat pengarahan dari bapak Presiden. Itu kira-kira," jelasnya.
"Delivery unit itu kalau presiden sudah sampaikan sesuatu di sidang kabinet ini harus dikawal sampai dengan tuntas harus ada siapa yang berbuat apanya, harus jelas," tegasnya.
Moeldoko pun membuka kemungkinan nama KSP akan berubah pada periode kedua Jokowi. Namun, hal ini masih menjadi pembicaraan internal di pemerintah.
"Ini namanya juga lagi dalam pembicaraan beliau. Apakah namanya tetap KSP, apakah apa, nanti ya. Kan ada penambahan satu misi baru sebagai delivery unit," jelasnya.
KSP merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugasnya, menyelenggarakan pemberian dukungan kepada presiden dan wakil presiden dalam mengendalikan program prioritas nasional.
Pelaksanaan tugas dan fungsi kantor staf kepresidenan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun kepala staf kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat dengan menteri. Sementara deputi dan tenaga profesional diberikan hak dan fasilitas setara pejabat Eselon I hingga Eselon III kementerian.
Kepala staf kepresidenan, deputi, dan tenaga profesional yang bukan berasal dari PNS pun tidak akan diberikan pensiunan atau pesangon. Namun sebaliknya, jika berasal dari abdi negara akan diberikan pensiunan dan pesangon.
(dob) Next Article Catat! Semua Informasi Corona Satu Pintu dari Kantor Moeldoko
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 26/2015 tentang Kantor Staf Presiden, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (10/10/2019).
Dalam pasal 16 Perpres tersebut, disebutkan bahwa masa jabatan kepala staf kepresidenan yang saat ini dinakhodai Moeldoko paling lama sama dengan bakti presiden.
Moeldoko menegaskan bahwa KSP akan tetap berlanjut di periode kedua kepemimpinan Jokowi dengan penambahan tugas baru. Salah satunya, mengawasi kinerja kementerian.
"Ada Perpres baru lagi, KSP dibentuk mungkin ada penambahan tugas delivery unit. Saya saya dapat pengarahan dari bapak Presiden. Itu kira-kira," jelasnya.
"Delivery unit itu kalau presiden sudah sampaikan sesuatu di sidang kabinet ini harus dikawal sampai dengan tuntas harus ada siapa yang berbuat apanya, harus jelas," tegasnya.
Moeldoko pun membuka kemungkinan nama KSP akan berubah pada periode kedua Jokowi. Namun, hal ini masih menjadi pembicaraan internal di pemerintah.
"Ini namanya juga lagi dalam pembicaraan beliau. Apakah namanya tetap KSP, apakah apa, nanti ya. Kan ada penambahan satu misi baru sebagai delivery unit," jelasnya.
KSP merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugasnya, menyelenggarakan pemberian dukungan kepada presiden dan wakil presiden dalam mengendalikan program prioritas nasional.
Pelaksanaan tugas dan fungsi kantor staf kepresidenan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun kepala staf kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat dengan menteri. Sementara deputi dan tenaga profesional diberikan hak dan fasilitas setara pejabat Eselon I hingga Eselon III kementerian.
Kepala staf kepresidenan, deputi, dan tenaga profesional yang bukan berasal dari PNS pun tidak akan diberikan pensiunan atau pesangon. Namun sebaliknya, jika berasal dari abdi negara akan diberikan pensiunan dan pesangon.
(dob) Next Article Catat! Semua Informasi Corona Satu Pintu dari Kantor Moeldoko
Most Popular