
Dipimpin Moeldoko, Kantor Staf Presiden Dibubarkan 19 Oktober
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
10 October 2019 14:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Staf Presiden (KSP) yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) di awal pemerintahannya dipastikan 'tidak berpenghuni' seiring dengan berakhirnya masa bhakti kepala negara pada 19 Oktober 2019.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 26/2015 tentang Kantor Staf Presiden, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (10/10/2019).
Dalam pasal 16 Perpres tersebut, disebutkan bahwa masa jabatan kepala staf kepresidenan yang saat ini dinakhodai Moeldoko paling lama sama dengan bakti presiden.
"Aturannya nanti tanggal 19 KSP akan dibubarkan," kata Moeldoko saat dikonfirmasi.
Dengan berakhirnya masa jabatan kepala staf kepresidenan, maka masa jabatan deputi dan tenaga profesional di KSP pun akan berakhir. Pasalnya, masa jabatan deputi dan tenaga profesional di KSP sama dengan masa jabatan kepala staf kepresidenan.
Meski begitu, Moeldoko menegaskan bahwa KSP akan tetap berlanjut di periode kedua kepemimpinan Jokowi dengan penambahan tugas baru.
"Ada Perpres baru lagi, KSP dibentuk mungkin ada penambahan tugas delivery unit. Saya saya dapat pengarahan dari bapak Presiden. Itu kira-kira," jelasnya.
KSP merupakan lembaga non struktrual yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugasnya, menyelenggarakan pemberian dukungan kepada presiden dan wakil presiden dalam mengendalikan program prioritas nasional.
Pelaksanaan tugas dan fungsi kantor staf kepresidenan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun kepala staf kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat dengan menteri. Sementara deputi dan tenaga profesional diberikan hak dan fasilitas setara pejabat Eselon I hingga Eselon III kementerian.
Kepala staf kepresidenan, deputi, dan tenaga profesional yang bukan berasal dari PNS pun tidak akan diberikan pensiunan atau pesangon. Namun sebaliknya, jika berasal dari abdi negara akan diberikan pensiunan dan pesangon.
(dob) Next Article KSP Jilid II, Nama Baru dan Berwenang Awasi Kementerian
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 26/2015 tentang Kantor Staf Presiden, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (10/10/2019).
Dalam pasal 16 Perpres tersebut, disebutkan bahwa masa jabatan kepala staf kepresidenan yang saat ini dinakhodai Moeldoko paling lama sama dengan bakti presiden.
"Aturannya nanti tanggal 19 KSP akan dibubarkan," kata Moeldoko saat dikonfirmasi.
Dengan berakhirnya masa jabatan kepala staf kepresidenan, maka masa jabatan deputi dan tenaga profesional di KSP pun akan berakhir. Pasalnya, masa jabatan deputi dan tenaga profesional di KSP sama dengan masa jabatan kepala staf kepresidenan.
Meski begitu, Moeldoko menegaskan bahwa KSP akan tetap berlanjut di periode kedua kepemimpinan Jokowi dengan penambahan tugas baru.
"Ada Perpres baru lagi, KSP dibentuk mungkin ada penambahan tugas delivery unit. Saya saya dapat pengarahan dari bapak Presiden. Itu kira-kira," jelasnya.
KSP merupakan lembaga non struktrual yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugasnya, menyelenggarakan pemberian dukungan kepada presiden dan wakil presiden dalam mengendalikan program prioritas nasional.
Pelaksanaan tugas dan fungsi kantor staf kepresidenan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun kepala staf kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat dengan menteri. Sementara deputi dan tenaga profesional diberikan hak dan fasilitas setara pejabat Eselon I hingga Eselon III kementerian.
Kepala staf kepresidenan, deputi, dan tenaga profesional yang bukan berasal dari PNS pun tidak akan diberikan pensiunan atau pesangon. Namun sebaliknya, jika berasal dari abdi negara akan diberikan pensiunan dan pesangon.
(dob) Next Article KSP Jilid II, Nama Baru dan Berwenang Awasi Kementerian
Most Popular