Andi Widjajanto Didapuk Jadi Penasihat Moeldoko di KSP

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
06 February 2020 14:24
Foto: Moeldoko (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Andi Widjajanto, eks Sekretaris Kabinet di periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo secara resmi didapuk sebagai Penasihat Senior Kantor Staf Kepresidenan.

"Sudah ada penasehat senior. Iya [Andi Widjajanto] sudah," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).

Moeldoko mengatakan, Andi Widjajanto didapuk sebagai Penasihat Senior sejak Selasa (4/2/2020) kemarin. Meski demikian, belum diketahui siapa lagi yang mendampingi Andi Widjajanto menjadi penasihat di KSP.

Nama Andi Widjajanto sebelumnya, digadang-gadang akan menjadi deputi dari Moeldoko di kantor staf kepresidenan, setelah Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) 83/2019 tentang KSP.

Andi Widjajanto Didapuk Jadi Penasihat Moeldoko di KSPFoto: Andi Widjajanto (Detikcom)


Namun, Moeldoko memastikan bahwa sampai saat ini masih menunggu siapa yang akan mengisi posisi wakil KSP. "Belum. Masih menunggu," kata Purnawirawan TNI itu.

Sebagai informasi, dalam Pasal 4 Perpres No 83/2019, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui beleid aturan tersebut, Kamis (26/12/2019), disebutkan susunan KSP, yaitu:

1. Kepala Staf Kepresidenan
2. Wakil Kepala Staf Kepresidenan
3. Deputi
4. Tenaga Profesional

Adapun saat ini posisi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan merupakan satu kesatuan unsur pemimpin KSP.

"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden," demikian bunyi Pasal 6 ayat 2.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu.

KSP dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan dan tidak merugikan kepentingan negara serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Wakil Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," bunyi Pasal 16 ayat 2.

Lalu, bagaimana dengan hak Wakil KSP?

"Wakil Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Wakil Menteri," demikian bunyi pasal 24.

Selain itu, KSP dapat mengangkat paling banyak lima orang staf khusus yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan. Staf khusus ini diangkat dan diberhentikan oleh KSP.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b," bunyi Pasal 33.



[Gambas:Video CNBC]








(dru) Next Article 3 PR Prabowo Bangun Komcad Sesuai Arahan Jokowi, Apa Saja?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular