
Competitiveness Report 2019
Peringkat Kompetitif RI Turun Ke-50, Omnibus Law Solusinya?
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
10 October 2019 10:01

Dalam kurun waktu empat tahun terkahir, Indonesia sudah mengeluarkan 16 paket kebijakan ekonomi. Dalam paket kebijakan ekonomi ke-16 itu, pemerintah menetapkan ada 54 bidang usaha yang boleh 100% menggunakan penanaman modal asing.
Kemudian pada akhirnya, dalam paket kebijakan ekonomi ke-16 itu, pemerintah merevisi, hanya 25 bidang usaha yang boleh dimiliki sepenuhnya oleh asing.
Nampaknya, paket kebijakan ekonomi ke-16 itu belum mujarab untuk menghadapi persoalan berinvestasi di Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih terus mengeluhkan proses perizinan investasi.
Jokowi sempat mengungkapkan kekecewaannya lantaran regulasi investasi masih 'gemuk'. Alhasil, investor menjadi enggan menanamkan modalnya di Indonesia, bahkan lebih memilih ke negara-negara tetangga seperti Malaysia hingga Vietnam.
Awal bulan September 2019, akhirnya Presiden melakukan rapat terbatas dengan para menteri kabinetnya.
Hasilnya, sejumlah perizinan saat ini sedang ditinjau ulang untuk dirampingkan melalui penerbitan omnibus law atau menggabungkan beberapa ketentuan berbeda dalam satu payung aturan. Ada 72 UU yang bakal direvisi untuk membangun ekosistem investasi.
"Kita ingin membangun ekosistem investasi sehingga aspek makro paling tidak (bisa) kita selesaikan. Sesuai arahan Bapak Presiden kita konsen di ekspor dan investasi," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dalam konferensi pers seusai rapat omnibus law di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Tim Perumus Omnibus Law, Ahmad Redi memastikan bahwa dalam aturan Omnibus Law ini akan menerapkan Risk Based Approach (RBA) yang fokus pada aturan investasi sehingga diharapkan dapat menata regulasi dan efektif memangkas ongkos investasi.
Ahmad Redi menyebutkan ada lima alasan munculnya Omnibus Law.
"Ada 74 regulasi yang saling mendistorsi, lambatnya proses bisnis, jumlah perizinan yang masif, regulasi dan permasalahan kelembagaan, sehingga Omnibus Law ini akan menjadi UU sapu jagat yang akan mempermudah investasi di Indonesia," Ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (3/10/2019).
Selain omnibus law, pemerintah juga menyiapkan pembahasan mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI), reformasi perizinan berusaha, dan reformasi perizinan ekspor-impor.
(roy/roy)
Kemudian pada akhirnya, dalam paket kebijakan ekonomi ke-16 itu, pemerintah merevisi, hanya 25 bidang usaha yang boleh dimiliki sepenuhnya oleh asing.
Nampaknya, paket kebijakan ekonomi ke-16 itu belum mujarab untuk menghadapi persoalan berinvestasi di Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih terus mengeluhkan proses perizinan investasi.
Awal bulan September 2019, akhirnya Presiden melakukan rapat terbatas dengan para menteri kabinetnya.
Hasilnya, sejumlah perizinan saat ini sedang ditinjau ulang untuk dirampingkan melalui penerbitan omnibus law atau menggabungkan beberapa ketentuan berbeda dalam satu payung aturan. Ada 72 UU yang bakal direvisi untuk membangun ekosistem investasi.
"Kita ingin membangun ekosistem investasi sehingga aspek makro paling tidak (bisa) kita selesaikan. Sesuai arahan Bapak Presiden kita konsen di ekspor dan investasi," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dalam konferensi pers seusai rapat omnibus law di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Tim Perumus Omnibus Law, Ahmad Redi memastikan bahwa dalam aturan Omnibus Law ini akan menerapkan Risk Based Approach (RBA) yang fokus pada aturan investasi sehingga diharapkan dapat menata regulasi dan efektif memangkas ongkos investasi.
Ahmad Redi menyebutkan ada lima alasan munculnya Omnibus Law.
"Ada 74 regulasi yang saling mendistorsi, lambatnya proses bisnis, jumlah perizinan yang masif, regulasi dan permasalahan kelembagaan, sehingga Omnibus Law ini akan menjadi UU sapu jagat yang akan mempermudah investasi di Indonesia," Ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (3/10/2019).
Selain omnibus law, pemerintah juga menyiapkan pembahasan mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI), reformasi perizinan berusaha, dan reformasi perizinan ekspor-impor.
(roy/roy)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular