Duh, Bibit Lobster RI Masih Jadi Incaran Para Penyelundup

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
09 October 2019 16:02
Penggagalan penyelundupan bibit lobster mencapai jutaan ekor.
Foto: Salah satu debitur BNI Morotai Reagen Sumampouw menampung hasil tangkapan para nelayan lobster di Morotai, Maluku Utara, Selasa (8 Oktober 2019), Foto : (Dok BNI)
Jakarta, CNBC Indonesia - Personel TNI AL, Kepolisian RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster sebanyak 440.770 ekor dari jaringan sindikat. Benih lobster diamankan secara terpisah di wilayah Jambi, Batam, dan Banten dari tanggal 3 dan 4 Oktober 2019.

Nilai sumber daya ikan (SDI) yang berhasil diselamatkan sebesar Rp66,19 miliar. Dari penanganan, personel TNI AL telah mengamankan 2 pelaku di wilayah Banten, sementara pelaku di Jambi dan Batam melarikan diri.

"Di Jambi, 246 ribu benih lobster diamankan, 118.333 ekor di Banten, dan 75.787 ekor di Batam," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rina dalam konferensi pers di kantor KKP, Rabu (9/10/2019).



Benih lobster yang telah diamankan di Banten dan Jambi kemudian dilepasliarkan di perairan sesuai dengan habitatnya, sementara barang bukti benih lobster di Batam masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Tim LANAL Batam dan Tim Stasiun Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) KKP Batam.

Pada kesempatan itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyampaikan bahwa tren penyelundupan benih lobster kian meningkat sejak belasan tahun terakhir. Ia juga memberikan penghargaan kepada jajaran TNI/Polri dan Kementeriannya yang telah berhasil melaksanakan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan.

"Dulu bibit lobster tidak pernah diambil sampai tahun 1998. Tahun 95 memang sudah ada di Lombok saja, tapi di tempat lain tidak. [Dulu] setiap musim hujan nelayan panen lobster, dari September-Oktober," kata Susi.



Sepanjang Januari-Oktober 2019, pemerintah telah berhasil menyelamatkan 5,15 juta ekor benih lobster. Penanganan kasus meningkat setiap tahun, dari 2015 sebanyak 10 kasus hingga 75 kasus pada 2018.

Adapun pelaku dijerat dengan pasal berlapis UU 31/2004 tentang Perikanan dan UU 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(hoi/hoi) Next Article KKP Berhasil Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular