Sri Mulyani Resmikan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
09 October 2019 11:39
Pemerintah meluncurkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (CNBC INdonesia/Lidya Kembaren)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah meluncurkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Lembaga ini sebagai perwujudan amanat Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.

Peluncuran dilakukan di Komplek Kantor Kementerian Keuangan yang di hadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Sri Mulyani menekankan isu perubahan iklim dalam program pembangunan nasional telah dan akan terus dilaksanakan. Dengan badan ini diharapkan isu lingkungan hidup dan perubahan iklim menjadi bagian dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional.

Apalagi anggaran untuk perubahan iklim meningkat setiap tahunnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tahun 2016 sebesar Rp 72,4 triliun, 2017 sebesar Rp 95,6 triliun dan Rp 109,7 triliun dalam APBN 2018.

"Berdasarkan penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging) yang dilakukan Kementerian Keuangan, tercatat peningkatan dukungan APBN dalam program nasional terkait isu perubahan iklim," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Rabu (9/10/2019).

Ia menjelaskan, Pemerintah memiliki target dalam rangka mencapai komitmen penurunan emisi dalam Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29% dengan upaya sendiri, atau 41% dengan dukungan internasional. Untuk itu, komitmen pemerintah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut diwujudkan melalui besarnya anggaran yang dialokasikan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.

Ditambah lagi, pendanaan dari negara maju terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan bertumbuh seiring dengan kebutuhan untuk pendanaan lingkungan di negara berkembang yang sejalan dengan implementasi Paris Agreement.

"Kita perlu untuk terus menjaga dan mengembangkan strategi pembangunan bagaimana Indonesia bisa tumbuh tinggi, bagaimana kemiskinan ditanggulangi, pemerataan pembangunan terjadi di seluruh pulau dan pelosok Indonesia. Namun, komitmen kita untuk dapat mengurangi emisi karbon tetap bisa dilakukan," jelasnya.

Oleh karena itu, BPDLH diharapkan dapat mengedepankan pengelolaan dana yang akuntabel dengan tata kelola berstandar internasional, sehingga BPDLH dapat menjadi sebuah solusi bagi negara-negara maju untuk memberikan pendanaan.

"Kami dari Kementerian Keuangan siap mendukung pelaksanaan BPDLH dengan tata kelola yang baik dan efisiensi yang maksimal. Karena manusia tanpa alam adalah kemuskilan," tegasnya.

Ditempat yang sama, Menko Darmin menekankan BPDLH ini dijadwalkan mulai beroperasi tanggal 1 Januari 2020 dan akan melibatkan berbagai K/L lintas sektor untuk dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam pelaksanaannya juga ada Komite Pengarah yang akan memberikan arah kebijakan dalam pengelolaan badan ini.

"Badan ini diarahkan dapat menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dananya, serta memiliki standar tata kelola internasional," kata Darmin.

BPDLH akan menjadi pengelola dana-dana terkait bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup. Sebelumnya, anggaran tersebut tersebar di beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L).
(dru) Next Article Bangga! Sri Mulyani Bawa Pulang Penghargaan Internasional

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular