
Wahai Orang Mampu, Bayar Dong Tagihan BPJS Kesehatan!
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 October 2019 09:17

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyatakan komitmennya untuk membenahi fraud yang ada di tubuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Fraud atau kecurangan yang selama ini terjadi membuat keuangan BPJS Kesehatan terus mengalami defisit.
Salah satu komitmen yang ditunjukkan pemerintah yakni memberikan sanksi bagi para orang kaya yang selama ini tidak mau membayar iuran BPJS Kesehatan, namun justru menikmati fasilitas yang diberikan.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengemukakan payung hukum untuk mengakomodasi rencana ini tengah dipersiapkan pemerintah. Di sisa tahun ini, bukan tidak mungkin pemerintah mengeluarkan payung hukum terkait hal ini.
"Tahun ini Insya Allah," kata Mardiasmo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/10).
Pemerintah, sambung dia, akan menginventarisir siapa saja nanti orang kaya yang tidak bisa mendapatkan akses fasilitas publik. Pasalnya, indikator yang digunakan tidak hanya segelintir orang kaya yang tidak pernah membayar BPJS Kesehatan.
Mardiasmo menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan dengan menggunakan BPJS Kesehatan harus kepada peserta yang berhak, bukan justru kepada kalangan yang mampu.
"Pelayanan publik seperti apa, kita akan lihat dia bayar pajak atau tidak. Dia kalau enggak bayar pajak, nikmati asuransi BPJS dari negara juga, kan double negara rugi. Dia enggak bayar pajak, dia nikmati ini," katanya.
"Kalau dia bayar pajak, baik, ya sudah saatnya kita berikan haknya dalam bentuk perbaikan pelayanan. Dari kacamata Kemenkeu, saya akan coba dengan Bu Menteri [Menkeu Sri Mulyani] lihat profil mereka. Kalau profil mereka kaya raya, belum bayar pajak, namun nikmati asuransi BPJS Kesehatan kan ndak pas," katanya.
Adapun sanksi ang disiapkan, sambung Mardiasmo adalah masih seputar akses untuk pelayanan publik. Nantinya akan dilihat lebih jauh pelayanan publik seperti apa, misal pembuatan SIM, paspor, hingga perpanjangan STNK.
Kementerian Keuangan dalam hal ini akan menggandeng Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial dalam merancang payung hukum terkait hal ini. Pemerintah menegaskan, hukuman diberikan untuk memberikan efek jera.
"Kalau dia katakanlah sudah melayani kesehatan, terus dia gak bayar premi, waktu dia hidupkan lagi premi, ya jangan langsung dilayani. Ada time lag supaya ada punishment. Tidak semudah itu. Kalau enggak begitu, gampang saja ndak bayar," tegasnya.
(tas) Next Article 12 Juta Jiwa Nunggak, BPJS Kesehatan Siap Gedor Pintu Rumah
Salah satu komitmen yang ditunjukkan pemerintah yakni memberikan sanksi bagi para orang kaya yang selama ini tidak mau membayar iuran BPJS Kesehatan, namun justru menikmati fasilitas yang diberikan.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengemukakan payung hukum untuk mengakomodasi rencana ini tengah dipersiapkan pemerintah. Di sisa tahun ini, bukan tidak mungkin pemerintah mengeluarkan payung hukum terkait hal ini.
"Tahun ini Insya Allah," kata Mardiasmo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/10).
Pemerintah, sambung dia, akan menginventarisir siapa saja nanti orang kaya yang tidak bisa mendapatkan akses fasilitas publik. Pasalnya, indikator yang digunakan tidak hanya segelintir orang kaya yang tidak pernah membayar BPJS Kesehatan.
Mardiasmo menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan dengan menggunakan BPJS Kesehatan harus kepada peserta yang berhak, bukan justru kepada kalangan yang mampu.
"Pelayanan publik seperti apa, kita akan lihat dia bayar pajak atau tidak. Dia kalau enggak bayar pajak, nikmati asuransi BPJS dari negara juga, kan double negara rugi. Dia enggak bayar pajak, dia nikmati ini," katanya.
"Kalau dia bayar pajak, baik, ya sudah saatnya kita berikan haknya dalam bentuk perbaikan pelayanan. Dari kacamata Kemenkeu, saya akan coba dengan Bu Menteri [Menkeu Sri Mulyani] lihat profil mereka. Kalau profil mereka kaya raya, belum bayar pajak, namun nikmati asuransi BPJS Kesehatan kan ndak pas," katanya.
Adapun sanksi ang disiapkan, sambung Mardiasmo adalah masih seputar akses untuk pelayanan publik. Nantinya akan dilihat lebih jauh pelayanan publik seperti apa, misal pembuatan SIM, paspor, hingga perpanjangan STNK.
Kementerian Keuangan dalam hal ini akan menggandeng Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial dalam merancang payung hukum terkait hal ini. Pemerintah menegaskan, hukuman diberikan untuk memberikan efek jera.
![]() |
"Kalau dia katakanlah sudah melayani kesehatan, terus dia gak bayar premi, waktu dia hidupkan lagi premi, ya jangan langsung dilayani. Ada time lag supaya ada punishment. Tidak semudah itu. Kalau enggak begitu, gampang saja ndak bayar," tegasnya.
(tas) Next Article 12 Juta Jiwa Nunggak, BPJS Kesehatan Siap Gedor Pintu Rumah
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular