Bela Grab, Hotman Paris Bantah Tuduhan KPPU

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
08 October 2019 18:12
Persoalan diskriminasi kemitraan sedang membelit KPPU.
Foto: KPPU menggelar sidang terkait perkara yang melibatkan Grab Indonesia dan TPI (CNBC Indonesia/Efrem Siregar)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan (PP) III dugaan persaingan usaha di ruang sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).

Adapun agenda sidang mendengarkan tanggapan Grab Indonesia selaku terlapor 1 dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) selaku terlapor 2. Dalam sidang tersebut, pengacara Grab Indonesia, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan bahwa pihaknya menolak laporan tuntutan tim investigator KPPU.



"Kami memohon kepada majelis hakim untuk memutus sebagai berikut, menolak semua laporan tuntutan tim investigator, menyatakan tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran atas pasal 14 jo. pasal 15 ayat 2 jo. pasal 19 huruf D atau setidak-tidaknya terlebih dahulu agar majelis komisi menyatakan laporan ini tidak layak untuk ditingkatkan ke tingkat pemeriksaan lanjutan," ucap Hotman Paris.

Mendengar tanggapan itu, Ketua Majelis Komisi Harry Agustanto mengatakan majelis akan mempelajari tanggapan terlapor.

"Tanggapan terlapor akan kami pelajari," kata Harry.

Adapun kasus yang menjerat Grab Indonesia dan mitranya PT TPI bermula dari dugaan perlakuan istimewa yang diberikan Grab kepada pengemudi dari PT TPI. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal 14 UU 5/1999 berbunyi, "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat."

Pasal 19 Huruf D UU 5/1999 tentang Penguasaan Pasar berbunyi, "Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa (d) melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja sama KPPU Deswin Nur sempat mengatakan perkara dari hasil investigator KPPU terkait kemitraan Grab dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

"Intinya KPPU menduga Grab memberikan perlakuan khusus kepada anak usahanya, TPI, dibandingkan perusahaan (mitra) transportasi lainnya," kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (7/10/2019)

Namun, Hotman Paris membantah dugaan tersebut. Menurutnya tidak ada perlakuan istimewa dari Grab Indonesia kepada pengemudi PT TPI. Ia mengatakan, Grab memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pengemudi yang menjadi mitranya.

"Sama semua kesempatan untuk menjadi pengemudi. Kalau dia jago, track record, kualifikasinya hebat maka dia bisa dapat elite+, elite, dan silver," kata Hotman seusai persidangan.



Elite+, elite, dan silver merupakan bentuk penghargaan Grab terhadap pengemudi yang diperoleh pengemudi setelah dia memenuhi kualifikasi tertentu seperti sudah menyelesaikan 100 trip, pelayanan baik, tidak pernah me-reject orderan, dan tidak melakukan penipuan. Hotman menganggap wajar jika pengemudi dengan track record seperti itu diprioritaskan.

Mengenai hubungan Grab Indonesia dan PT TPI, dia mengatakan hanya sebatas antara penyedia aplikasi dan pengguna aplikasi dalam hal ini pengemudi. Ia juga menyampaikan keberatan atas 5 saksi tim investigator KPPU yang menurutnya saat ini sedang mendapat masalah hukum.

Selain itu, ia mengatakan pengemudi dari PT TPI hanya menyumbang 6% pangsa pasar Grab di Jakarta dan di bawah 6% untuk di luar Jakarta sehingga, menurut Hotman, tidak berdampak pada penurunan daya saing, tidak menguasai pasar dan merugikan kepentingan publik.


(hoi/hoi) Next Article Grab Terbelit Kasus Dugaan Diskriminasi Mitra di KPPU

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular