Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea (tengah) menjadi kuasa hukum bagi PT Solusi Transportasi Indonesia alias Grab Indonesia dan mitranya PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dalam perkara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (CNBC Indonesia/Efrem Siregar)
Agenda sidang Grab dan TPI dengan nomor registrasi 13/KPPU-I/2019 adalah pemeriksaan pendahuluan (PP) ketiga. (CNBC Indonesia/Efrem Siregar)
Pada sidang PP ketiga, terlapor akan menanggapi laporan investigator. (CNBC Indonesia/Efrem Siregar)
Merujuk agenda sidang, disebut bahwa dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Grab Indonesia dan TPI adalah Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 Huruf D UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (CNBC Indonesia/Efrem Siregar)
Dalam agenda sidang yang ditayangkan situs KPPU, disebutkan bahwa sidang akan berlangsung pada hari Selasa (8/10/2019) pukul 14.00 WIB dengan nomor registrasi 13/KPPU-I/2019. (CNBC Indonesia/Efrem Siregar)