
Opsi Terakhir Ditempuh Pemerintah, Iuran BPJS Kesehatan Naik!
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
07 October 2019 15:49

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan pada 2020 adalah pilihan terakhir alias last option.
Hal ini ditempuh setelah melihat banyaknya masalah yang mendera BPJS Kesehatan.
"Sebenarnya saya ingin sampaikan bahwa, kita Kemenkeu ikut rapatkan ini sudah lebih 150 kali. Hampir setiap hari tiada hari tanpa BPJS Kesehatan, penyesuaian iuran perserta last option," kata Mardiasmo di Jakarta, Senin (7/10/2019).
Kenaikan iuran JKN direncanakan untuk seluruh segmen peserta BPJS:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
- Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
- Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.
- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:
Mardiasmo memaparkan, defisit BPJS Kesehatan tahun ini diprediksi meningkat lebih besar dari prediksi awal Rp 28 triliun menjadi Rp 32 triliun.
"Sebetulnya yang membuat bleeding itu PBPU yang jumlahnya 32 juta, yang lainnya itu sebenarnya enggak buat bleeding. Itu ada dua jenis PBPU yang jelita dan jelata," ujarnya dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB9) di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Mardiasmo menyebutkan, golongan PBPU yang saat ini tidak menjadi tanggungan pemerintah tengah di data kembali. Dengan demikian PBPU yang tidak mampu bisa menjadi tanggungan pemerintah dengan masuk ke golongan peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah pusat maupun daerah.
(dru/dru) Next Article Kelas 1,2,3 Bakal Dihapus, Cek Iuran BPJS Kesehatan 11 Desember
Hal ini ditempuh setelah melihat banyaknya masalah yang mendera BPJS Kesehatan.
"Sebenarnya saya ingin sampaikan bahwa, kita Kemenkeu ikut rapatkan ini sudah lebih 150 kali. Hampir setiap hari tiada hari tanpa BPJS Kesehatan, penyesuaian iuran perserta last option," kata Mardiasmo di Jakarta, Senin (7/10/2019).
- Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
- Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
- Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.
- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:
- Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa
- Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
- Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa
Mardiasmo memaparkan, defisit BPJS Kesehatan tahun ini diprediksi meningkat lebih besar dari prediksi awal Rp 28 triliun menjadi Rp 32 triliun.
"Sebetulnya yang membuat bleeding itu PBPU yang jumlahnya 32 juta, yang lainnya itu sebenarnya enggak buat bleeding. Itu ada dua jenis PBPU yang jelita dan jelata," ujarnya dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB9) di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Mardiasmo menyebutkan, golongan PBPU yang saat ini tidak menjadi tanggungan pemerintah tengah di data kembali. Dengan demikian PBPU yang tidak mampu bisa menjadi tanggungan pemerintah dengan masuk ke golongan peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah pusat maupun daerah.
(dru/dru) Next Article Kelas 1,2,3 Bakal Dihapus, Cek Iuran BPJS Kesehatan 11 Desember
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular