Kasus Suap Antar BUMN, KPK Periksa Pejabat Angkasa Pura II

Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
04 October 2019 11:32
KPK memeriksa pejabat PT Angkasa Pura II terkait kasus dugaan suap antar-BUMN.
Foto: Gedung KPK (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat PT Angkasa Pura II (Persero) terkait kasus dugaan suap antar-BUMN. Kali ini KPK memeriksa Vice President of Corporate Financial Control Angkasa Pura II Mulyadi untuk tersangka Direktur Utama PT Inti Darman Mappangara.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappangara)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, seperti dikutip dari Detikcom, Jumat (4/10/2019).

Selain itu, KPK memanggil Vice President of Operation dan Business Development PT Angkasa Pura Propertindo Pandu Mayor. Dia turut dijadwalkan sebagai saksi untuk Darman.


Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (31/7/2019). Setelah OTT itu, KPK kemudian menetapkan dua tersangka, yaitu Andra Y Agussalam yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT AP II dan Taswin Nur yang diduga tangan kanan pejabat PT Inti.

Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur terkait proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II. Uang SGD 96.700 diduga sebagai imbalan atas tindakan Andra 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan PT Inti.


Apabila ditukarkan ke mata uang rupiah dengan nilai tukar saat ini (SGD 1 = Rp 10.271), nilainya kurang-lebih Rp 994 juta. Proyek itu nantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.

Terbaru, KPK menetapkan Direktur Utama PT Inti Darman Mappangara sebagai tersangka. Darman diduga bersama Taswin memberi suap kepada Andra untuk 'mengawal' agar proyek BHS bisa dikerjakan oleh PT Inti.

[Gambas:Video CNBC]




(dob/dob) Next Article Pernyataan Resmi Manajemen Terkait OTT Dirkeu AP II oleh KPK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular