
Ini Sederet Alasan Anies Beri Diskon Pajak Besar-besaran
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
29 September 2019 17:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan diskon besar-besaran bagi penunggak pajak. Sederet diskon itu tertuang dalam dua Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang belum lama ini diteken.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menyebut, aturan yang dimaksud yakni Pergub Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor 50% untuk Kedua dan Seterusnya.
Selanjutnya, Pergub Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok untuk Pajak Daerah dan Keringanan atau Penghapusan Sanksi Terhadap Piutang Pajak Daerah.
"Nah, oleh sebab itu kami badan pajak dan retribusi daerah mengimbau kepada warga Jakarta yang masih menunda pembayaran pajaknya untuk segera manfaatkan program keringanan pajak ini," ungkapnya dalam sebuah wawancara dengan CNBC Indonesia.
Dia berharap, dengan program keringanan pajak ini dapat memberikan administrasi perpajakan yang baik di masyarakat. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mendorong kepatuhan kepada wajib pajak dalam membayar pajaknya.
"Di samping itu juga dalam rangka penerimaan pajak daerah yang digunakan untuk pembangunan DKI Jakarta," imbuhnya.
Dia menampik tudingan bahwa kebijakan ini akan menghilangkan potensi pajak. Sebaliknya, menurutnya, ada potensi yang bisa didapatkan mengingat kebijakan ini memudahkan warga, terutama bagi penunggak pajak.
Selama ini, dia bilang, penundaan itu terjadi karena faktor ekonomi, kesibukan, dan sebagainya. Dengan adanya keringanan, masyarakat akan tergerak untuk segera membayar pajak dengan kemudahan-kemudahan yang ada.
"Oleh sebab itu, dari target yang ada kita harapkan ini jujur bisa memberikan tambahan penghasilan buat kita," tandasnya.
Dikatakan, masyarakat kalau tidak diberikan kemudahan dalam rangka pembayaran pajaknya, mereka akan menunda-menunda terus. Jika semakin lama menunda, maka beban pajaknya akan semakin besar.
"Maka justru mereka mungkin, kemungkinan tidak akan membayar pajaknya. Dengan program keringanan pajak ini kami harapan masyarakat segera bayar. Mereka mendapat keringanan yang ditunggu-tunggu, mungkin mereka menunggu diskon," ucapnya.
(miq/miq) Next Article Gubernur Anies Rilis 73 Proyek Strategis DKI Jakarta
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menyebut, aturan yang dimaksud yakni Pergub Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor 50% untuk Kedua dan Seterusnya.
Selanjutnya, Pergub Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok untuk Pajak Daerah dan Keringanan atau Penghapusan Sanksi Terhadap Piutang Pajak Daerah.
Dia berharap, dengan program keringanan pajak ini dapat memberikan administrasi perpajakan yang baik di masyarakat. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mendorong kepatuhan kepada wajib pajak dalam membayar pajaknya.
"Di samping itu juga dalam rangka penerimaan pajak daerah yang digunakan untuk pembangunan DKI Jakarta," imbuhnya.
Dia menampik tudingan bahwa kebijakan ini akan menghilangkan potensi pajak. Sebaliknya, menurutnya, ada potensi yang bisa didapatkan mengingat kebijakan ini memudahkan warga, terutama bagi penunggak pajak.
Selama ini, dia bilang, penundaan itu terjadi karena faktor ekonomi, kesibukan, dan sebagainya. Dengan adanya keringanan, masyarakat akan tergerak untuk segera membayar pajak dengan kemudahan-kemudahan yang ada.
"Oleh sebab itu, dari target yang ada kita harapkan ini jujur bisa memberikan tambahan penghasilan buat kita," tandasnya.
Dikatakan, masyarakat kalau tidak diberikan kemudahan dalam rangka pembayaran pajaknya, mereka akan menunda-menunda terus. Jika semakin lama menunda, maka beban pajaknya akan semakin besar.
"Maka justru mereka mungkin, kemungkinan tidak akan membayar pajaknya. Dengan program keringanan pajak ini kami harapan masyarakat segera bayar. Mereka mendapat keringanan yang ditunggu-tunggu, mungkin mereka menunggu diskon," ucapnya.
(miq/miq) Next Article Gubernur Anies Rilis 73 Proyek Strategis DKI Jakarta
Most Popular