
Hina Presiden ke Kumpul Kebo, Isi KUHP yang Didemo Mahasiswa
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
29 September 2019 11:35

Namun bukan hanya RUU KUHP mahasiswa juga menuntut RUU KPK.
1. KPK Tidak Lagi Lembaga Negara Independen
Pasal 1 ayat (3), Pasal 3 UU KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan undang-undang ini.
2. Pembentukan Dewan Pengawas
Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 37 A UU KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas a) Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang; Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a.
3. Kewenangan Berlebih Dewan Pengawas
Pasal 37 B ayat (1) huruf b: Dewan Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
4. Dewan Pengawas Campur Tangan Eksekutif
Pasal 37 E ayat (1): Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 A diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
5. KPK Tidak Bisa Membuka Kantor Perwakilan
Pasal 19 ayat (1): Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
6. Kaum Muda Tidak Bisa Menjadi Pimpinan KPK
Pasal 29 huruf e: Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.
7. KPK Dapat Menghentikan Penanganan Perkara
Pasal 40 ayat (1): Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Baca: 10 Hari Asing Tarik Dana ke Luar, Bikin Pengusaha Khawatir
8. Perkara Besar Dengan Tingkat Kerumitan Tertentu Berpotensi Dihentikan
Pasal 40 ayat (1): Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
9. Menggerus Kewenangan Pimpinan KPK
Pasal 21 ayat (4) sebagaimana diatur dalam UU KPK sebelumnya dihapus. Isinya: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah penyidik dan penuntut umum.
Penjelasan: Penghilangan status penyidik dan penuntut pada Pimpinan KPK berakibat serius, karena Pimpinan KPK dapat dikatakan hanya menjalankan fungsi administrative saja, tidak bisa masuk lebih jauh dalam penindakan. Jadi, ke depan Pimpinan KPK tidak bisa memberikan izin penyadapan, penggeledahan, maupun tindakan pro justicia lainnya.
10. Pegawai KPK Akan Berstatus Sebagai Aparatur Sipil Negara
Pasal 1 angka 6, Pasal 24 ayat (2): Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
11. Hilangnya Independensi KPK Dalam Perekrutan Penyelidik
Pasal 43, Pasal 43 A: Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi Pemberantasan Korupsi; Persyaratan menjadi Penyelidik diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Kepolisian dan/atau Kejaksaan.
12. Menghilangkan Kewenangan KPK Mengangkat Penyidik Independen
Pasal 45, Pasal 45 A: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, dan penyeleidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
13. Kewenangan Penyadapan KPK Terganggu
Pasal 37 B ayat (1) huruf b, Pasal 12 ayat (1): Dewan Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan.
14. Penuntutan KPK Harus Berkoordinasi Dengan Kejaksaan Agung
Pasal 12 A: Dalam melaksanakan tugas penuntutan, penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
15. Hilangnya Kewenangan KPK Pada Tingkat Penyelidikan dan Penuntutan
Pasal 12 ayat (2): Dalam melaksanakan tugas penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi
berwenang:
a. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri
b. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa
c. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait
d. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang
diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa
e. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri
f. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, oenahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Pasal 43, Pasal 43 A: Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi Pemberantasan Korupsi; Persyaratan menjadi Penyelidik diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Kepolisian dan/atau Kejaksaan.
(sef/sef)
1. KPK Tidak Lagi Lembaga Negara Independen
Pasal 1 ayat (3), Pasal 3 UU KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan undang-undang ini.
2. Pembentukan Dewan Pengawas
3. Kewenangan Berlebih Dewan Pengawas
Pasal 37 B ayat (1) huruf b: Dewan Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
4. Dewan Pengawas Campur Tangan Eksekutif
Pasal 37 E ayat (1): Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 A diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
5. KPK Tidak Bisa Membuka Kantor Perwakilan
Pasal 19 ayat (1): Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
6. Kaum Muda Tidak Bisa Menjadi Pimpinan KPK
Pasal 29 huruf e: Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.
7. KPK Dapat Menghentikan Penanganan Perkara
Pasal 40 ayat (1): Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Baca: 10 Hari Asing Tarik Dana ke Luar, Bikin Pengusaha Khawatir
8. Perkara Besar Dengan Tingkat Kerumitan Tertentu Berpotensi Dihentikan
Pasal 40 ayat (1): Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
9. Menggerus Kewenangan Pimpinan KPK
Pasal 21 ayat (4) sebagaimana diatur dalam UU KPK sebelumnya dihapus. Isinya: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah penyidik dan penuntut umum.
Penjelasan: Penghilangan status penyidik dan penuntut pada Pimpinan KPK berakibat serius, karena Pimpinan KPK dapat dikatakan hanya menjalankan fungsi administrative saja, tidak bisa masuk lebih jauh dalam penindakan. Jadi, ke depan Pimpinan KPK tidak bisa memberikan izin penyadapan, penggeledahan, maupun tindakan pro justicia lainnya.
10. Pegawai KPK Akan Berstatus Sebagai Aparatur Sipil Negara
Pasal 1 angka 6, Pasal 24 ayat (2): Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
11. Hilangnya Independensi KPK Dalam Perekrutan Penyelidik
Pasal 43, Pasal 43 A: Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi Pemberantasan Korupsi; Persyaratan menjadi Penyelidik diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Kepolisian dan/atau Kejaksaan.
12. Menghilangkan Kewenangan KPK Mengangkat Penyidik Independen
Pasal 45, Pasal 45 A: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, dan penyeleidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
13. Kewenangan Penyadapan KPK Terganggu
Pasal 37 B ayat (1) huruf b, Pasal 12 ayat (1): Dewan Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan.
14. Penuntutan KPK Harus Berkoordinasi Dengan Kejaksaan Agung
Pasal 12 A: Dalam melaksanakan tugas penuntutan, penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
15. Hilangnya Kewenangan KPK Pada Tingkat Penyelidikan dan Penuntutan
Pasal 12 ayat (2): Dalam melaksanakan tugas penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi
berwenang:
a. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri
b. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa
c. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait
d. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang
diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa
e. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri
f. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, oenahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Pasal 43, Pasal 43 A: Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi Pemberantasan Korupsi; Persyaratan menjadi Penyelidik diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Kepolisian dan/atau Kejaksaan.
(sef/sef)
Pages
Most Popular