
Bamsoet: Paripurna Terakhir Senin Esok Tak Ada Pengesahan RUU
Redaksi, CNBC Indonesia
27 September 2019 19:49

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Bambang Soesatyo memastikan rapat paripurna terakhir, Senin (30/9/2019), tidak akan diisi dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU).
"Karena paripurna hari Senin itu paripurna penutupan masa sidang sekaligus juga pidato perpisahan dari saya," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (27/9/2019), seperti dilansir detik.com.
Pernyataan Bambang sekaligus menjawab kekhawatiran sejumlah kalangan bahwa DPR RI masih akan ngotot mengesahkan sejumlah RUU. Salah satunya adalah RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS).
Terkait RUU KKS, Bambang menyebut adalah sejumlah pertimbangan di balik penundaan pengesahan RUU tersebut.
1. RUU KKS merupakan inisiatif DPR.
2. DPR menghargai masukan pemerintah dan masyarakat untuk tidak terburu-buru mengesahkan RUU tersebut.
3. Kami menyadari ada beberapa isu krusial yang perlu pendalaman, seperti:
a. RUU KKS harus dapat menopang keinginan Presiden untuk memajukan ekonomi digital Indonesia.
b. RUU KKS harus dapat mengatur peran negara untuk mengelola keamanan siber di era digital dan keterbukaan informasi.
"Oleh karena itu DPR akan mengkaji lebih lanjut dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan lainnya. Dengan demikian DPR memutuskan untuk menyerahkan pembahasan RUU KKS kepada DPR periode selanjutnya 2019-2024 atau carry over," kata Bamsoet.
(miq/dob) Next Article Soal Surat Jokowi Pindah Ibu Kota, Ini Kata Ketua DPR
"Karena paripurna hari Senin itu paripurna penutupan masa sidang sekaligus juga pidato perpisahan dari saya," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (27/9/2019), seperti dilansir detik.com.
Pernyataan Bambang sekaligus menjawab kekhawatiran sejumlah kalangan bahwa DPR RI masih akan ngotot mengesahkan sejumlah RUU. Salah satunya adalah RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS).
Terkait RUU KKS, Bambang menyebut adalah sejumlah pertimbangan di balik penundaan pengesahan RUU tersebut.
2. DPR menghargai masukan pemerintah dan masyarakat untuk tidak terburu-buru mengesahkan RUU tersebut.
3. Kami menyadari ada beberapa isu krusial yang perlu pendalaman, seperti:
a. RUU KKS harus dapat menopang keinginan Presiden untuk memajukan ekonomi digital Indonesia.
b. RUU KKS harus dapat mengatur peran negara untuk mengelola keamanan siber di era digital dan keterbukaan informasi.
"Oleh karena itu DPR akan mengkaji lebih lanjut dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan lainnya. Dengan demikian DPR memutuskan untuk menyerahkan pembahasan RUU KKS kepada DPR periode selanjutnya 2019-2024 atau carry over," kata Bamsoet.
(miq/dob) Next Article Soal Surat Jokowi Pindah Ibu Kota, Ini Kata Ketua DPR
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular