RUU PSDN Usulan Jokowi Diketok, Ada Wajib Militer?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
26 September 2019 15:21
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (RUU PSDN) diundangkan.
Foto: Sidang Paripurna (CNBC Indonesia/Cantika Dinda)
Jakarta, CNBC Indonesia - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (RUU PSDN) diundangkan. Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, mengetuk palu setelah forum menyampaikan persetujuan.

Menteri Pertahanan (Menhan), Ryamizard Ryacudy, sempat menyampaikan pandangan pemerintah dalam kesempatan itu. Dia bilang, sistem pertahanan di RI adalah yang melibatkan seluruh warga negara, sumber daya, dan prasarana lainnya yang disiapkan secara dini oleh pemerintah.

"Pertahanan negara suatu bangsa merupakan cara untuk menjaga melindungi dan mempertahankan kedaulatan negara keutuhan negara serta keselamatan bangsa dalam segala bentuk ancaman pertahanan negara," ungkapnya, Kamis (26/9/2019).

Karena itu, dia bersyukur atas pengesahan ini. Dengan disetujuinya UU ini, dia bilang terbentuklah payung hukum bagi usaha bela negara, penataan komponen pendukung, serta pengaturan mobilisasi untuk pertahanan negara.

"Patut kita panjatkan syukur pemerintah dan DPR untuk mengukir sejarah untuk mengesahkan tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara menjadi UU," tandasnya.

Sebagai informasi, Pasal 4 ayat (2) dan (3) menyatakan bahwa Pengelolaan Sumber Daya Nasional disiapkan untuk menghadapi ancaman militer, ancaman non-militer dan hibrida.

Lebih lanjut, Pasal 12 Ayat (1) berbunyi: "Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan bentuk pembekalan kemampuan dasar militer bagi Warga Negara."

Adapun Pasal 12 Ayat (2) menyebut: "Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi Warga Negara sebagai calon Komponen Cadangan."

Selanjutnya, Pasal 36 menyebut, calon komponen cadangan yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara dan pekerja/buruh selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja dan tetap memperoleh hak.

Sedangkan Calon Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran juga tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik dan tetap memperoleh hak akademis.

RUU ini merupakan usulan inisiatif pemerintah yang pembahasannya didasarkan pada Surat Presiden kepada DPR melalui Komisi I tertanggal 17 Juli 2019.

Sementara itu dilansir dari detikcom, Ryamizard mengatakan, bela negara yang ada dalam RUU ini bukanlah wajib militer. "Saya sudah bilang itu bukan wajib militer. Yang jelas bukan wamil," kata Ryamizard kemarin.

Ryamizard membantah aturan ini juga bukan untuk membentuk masyarakat yang mengikuti bela negara bukan untuk dijadikan 'pasukan' seperti Pamswakarsa, yang dulu pernah muncul pada medio 1998.

"Tidak-tidak, nanti peraturannya akan menjelaskan, ada aturannya nanti. Bela negara bukan wajib militer," ujarnya.
(wed/wed) Next Article Bikin Buruh Marah, Apa Sih Omnibus Law Jokowi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular