
Minyak Sudah Impor, Jangan Sampai RI Jadi Importir Gas!
Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
26 September 2019 11:39

Dengan meningkatnya permintaan gas bumi, di kawasan/region tertentu, dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan (archipelago state) dan terpisahnya lokasi lapangan gas bumi dengan pusat-pusat permintaan (demand) diperlukan strategi pengembangan infrastruktur gas bumi berupa pipa atau moda lainnya seperti LNG. Namun apabila lapangan-lapangan gas baru tidak komersial kemudian sumur-sumur baru dari lapangan gas existing tidak dikembangkan maka tidak menutup kemungkinan bahwa Indonesia akan mulai mengimpor gas bumi.
Pemerintah sejatinya sudah menyadari kondisi tersebut sebagaimana tertulis dalam laporan Neraca Gas Bumi Indonesia 2018-2027 keluaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM. Untuk mengoptimalkan penggunaan dan distribusi gas, Kementerian ESDM telah merilis Peraturan Menteri ESDM No 4/2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Aturan tersebut bertujuan untuk merestrukturisasi model bisnis yang ada sehingga Badan Usaha dapat fokus pada pembangunan infrastruktur sementara pemerintah mengamankan pasokan melalui alokasi gas. Peraturan ini juga dimaksudkan untuk menghilangkan investasi ganda yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Dalam konsep ini hanya akan ada satu distributor dan trader gas di satu area (Wilayah Jaringan Distribusi dan Wilayah Niaga Tertentu). Pemerintah akan mengalokasikan gas untuk distributor gas ini dan juga mengatur harga di dalam wilayah distribusi.
Kementerian ESDM mencatat pengembangan infrastruktur gas bumi di Indonesia dibagi menjadi dua wilayah yaitu barat dan timur. Untuk wilayah barat, pengembangannya menggunakan integrated pipeline concept dengan sistem virtual pipeline sebagai pendukung. Sedangkan wilayah timur menggunakan virtual pipeline concept dengan sistem clustered pipeline sebagai pendukung.
Dengan konsep ini diharapkan terjadi efektivitas dan efisiensi dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur gas bumi sehingga tercipta peningkatan pemanfaatan dengan harga yang wajar. Pemerintah melalui Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan melakukan pembenahan dari aspek tata kelola korporasi melalui pembentukan holding BUMN Migas yaitu Pertamina yang diikuti dengan pemberian peran PGN sebagai sub-holding gas.
Sinergi antara pelaksanaan restrukturisasi sektoral melalui perbaikan regulasi dengan penguatan BUMN sektor migas melalui pembentukan holding dan sub-holding diharapkan dapat menjadi katalisator dalam percepatan pembangunan infrastruktur gas bumi untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi domestik. Kalau tidak disiapkan sejak sekarang roadmap pengembangan infrastruktur dan cara mencapai target tersebut, maka gejala Indonesia akan kekurangan energi bisa terjadi.
Dengan perencanaan dan monitoring target pengembangan lapangan dan komersialisasinya, roadmap pembangunan infrastruktur yang sudah memperhatikan kesiapan pasar termasuk monitoring secara konsisten terhadap rencana besar tersebut maka diharapkan utilisasi gas untuk kepentingan domestik dan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat sesuai amanat UUD 1945 dapat terwujud.
Sungguh sangat disayangkan apabila Indonesia sampai harus mengimpor gas. Potensi cadangan Indonesia yang menempati urutan kedua di Asia-Pasifik semestinya mampu menjadi modal untuk menuju kemandirian energi dan bersaing di kancah global.
TIM RISET CNBCÂ INDONESIA (aji/aji)
Pemerintah sejatinya sudah menyadari kondisi tersebut sebagaimana tertulis dalam laporan Neraca Gas Bumi Indonesia 2018-2027 keluaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM. Untuk mengoptimalkan penggunaan dan distribusi gas, Kementerian ESDM telah merilis Peraturan Menteri ESDM No 4/2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Aturan tersebut bertujuan untuk merestrukturisasi model bisnis yang ada sehingga Badan Usaha dapat fokus pada pembangunan infrastruktur sementara pemerintah mengamankan pasokan melalui alokasi gas. Peraturan ini juga dimaksudkan untuk menghilangkan investasi ganda yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Kementerian ESDM mencatat pengembangan infrastruktur gas bumi di Indonesia dibagi menjadi dua wilayah yaitu barat dan timur. Untuk wilayah barat, pengembangannya menggunakan integrated pipeline concept dengan sistem virtual pipeline sebagai pendukung. Sedangkan wilayah timur menggunakan virtual pipeline concept dengan sistem clustered pipeline sebagai pendukung.
Dengan konsep ini diharapkan terjadi efektivitas dan efisiensi dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur gas bumi sehingga tercipta peningkatan pemanfaatan dengan harga yang wajar. Pemerintah melalui Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan melakukan pembenahan dari aspek tata kelola korporasi melalui pembentukan holding BUMN Migas yaitu Pertamina yang diikuti dengan pemberian peran PGN sebagai sub-holding gas.
Sinergi antara pelaksanaan restrukturisasi sektoral melalui perbaikan regulasi dengan penguatan BUMN sektor migas melalui pembentukan holding dan sub-holding diharapkan dapat menjadi katalisator dalam percepatan pembangunan infrastruktur gas bumi untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi domestik. Kalau tidak disiapkan sejak sekarang roadmap pengembangan infrastruktur dan cara mencapai target tersebut, maka gejala Indonesia akan kekurangan energi bisa terjadi.
Dengan perencanaan dan monitoring target pengembangan lapangan dan komersialisasinya, roadmap pembangunan infrastruktur yang sudah memperhatikan kesiapan pasar termasuk monitoring secara konsisten terhadap rencana besar tersebut maka diharapkan utilisasi gas untuk kepentingan domestik dan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat sesuai amanat UUD 1945 dapat terwujud.
Sungguh sangat disayangkan apabila Indonesia sampai harus mengimpor gas. Potensi cadangan Indonesia yang menempati urutan kedua di Asia-Pasifik semestinya mampu menjadi modal untuk menuju kemandirian energi dan bersaing di kancah global.
TIM RISET CNBCÂ INDONESIA (aji/aji)
Pages
Most Popular