RUU KUHP Bikin Turis Bali Pindah ke Thailand, Siapa Salah?
Suhendra, CNBC Indonesia
25 September 2019 15:51

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha hotel di bawah Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengingatkan ke pemerintah dan DPR agar hati-hati dalam menyusun dan mengesahkan undang-undang baru. Bila tak hati-hati, dampaknya seperti Rancangan Revisi KUHP (RKUHP) atau RUU KUHP.
Wakil Ketua PHRI Sudrajat mengatakan semenjak kehebohan soal RUU KUHP, para anggotanya di Bali, banyak menerima pembatalan kunjungan menginap di hotel oleh turis asing. Para turis asing lebih memilih pindah ke Thailand.
"Jadi pesan kami, kalau mau buat regulasi yang menyangkut publik jangan buru-buru, ikutkan masyarakat," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (25/9).
Ia mengatakan selain terburu-buru, dunia usaha khususnya hotel, sejauh yang ia tahu, pengusaha hotel tak dilibatkan terkait masukan atau saran soal RUU KUHP. Apalagi di dalam menyangkut soal privasi yang sensitif bagi dunia pariwisata.
"Pariwisata biasanya peka dengan masalah yang menyangkut privasi," katanya.
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace pernah mengatakan terdapat pasal-pasal yang 'digoreng" oleh media asing tanpa dilakukan penjelasan lebih lanjut oleh pasal atau ayat lain dalam RUU KUHP. Sehingga menimbulkan persepsi negatif dari negara-negara lain, terutama soal masalah privasi.
Ia mencontohkan pada pasal 417 terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Selain itu ada tambahan pasal 419 yang melarang pasangan belum menikah, hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Denda tersebut bernilai sekitar Rp 50 juta.
(hoi/hoi) Next Article Pakar Hukum : Jangan "Kriminalisasi" Pasal Esensial UU KUHP
Wakil Ketua PHRI Sudrajat mengatakan semenjak kehebohan soal RUU KUHP, para anggotanya di Bali, banyak menerima pembatalan kunjungan menginap di hotel oleh turis asing. Para turis asing lebih memilih pindah ke Thailand.
"Jadi pesan kami, kalau mau buat regulasi yang menyangkut publik jangan buru-buru, ikutkan masyarakat," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (25/9).
Ia mengatakan selain terburu-buru, dunia usaha khususnya hotel, sejauh yang ia tahu, pengusaha hotel tak dilibatkan terkait masukan atau saran soal RUU KUHP. Apalagi di dalam menyangkut soal privasi yang sensitif bagi dunia pariwisata.
"Pariwisata biasanya peka dengan masalah yang menyangkut privasi," katanya.
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace pernah mengatakan terdapat pasal-pasal yang 'digoreng" oleh media asing tanpa dilakukan penjelasan lebih lanjut oleh pasal atau ayat lain dalam RUU KUHP. Sehingga menimbulkan persepsi negatif dari negara-negara lain, terutama soal masalah privasi.
Ia mencontohkan pada pasal 417 terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Selain itu ada tambahan pasal 419 yang melarang pasangan belum menikah, hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Denda tersebut bernilai sekitar Rp 50 juta.
(hoi/hoi) Next Article Pakar Hukum : Jangan "Kriminalisasi" Pasal Esensial UU KUHP
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular