Video Eksklusif

Pakar Hukum : Jangan "Kriminalisasi" Pasal Esensial UU KUHP

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
23 September 2019 21:09

Jakarta, CNBC Indonesia- Rencana pengesahan RUU KUHP menuai reaksi penolakan dari sejumlah kalangan, mengingat banyak pasal yang dinilai kontroversial mulai dari pasal tentang penghinaan Presiden, pasal aborsi, kebebasan pers hingga gelandangan yang bisa di dendaa Rp 1 juta.

Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting menilai RUU KUHP tidak harus disahkan terburu-buru meski UU KUHP tidak mengalami perubahan lebih dari 100 tahun. Sehingga semangat untuk merevisi UU KUHP jangan sampai membuat pasal-pasal yang esensial malah di "kriminalisasi" dan menjadi bumerang, sebaiknya dalam pembentukan RUU KUHP melibatkan berbagai stakeholder agar tidak menimbulkan multi tafsir.

Selengkapnya dialog Erwin Surya Brata dengan Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Senin, 23/9/2019).



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...