RUU KUHP Buat Turis Asing Batal ke Bali, Malah Pilih Thailand
Suhendra, CNBC Indonesia
25 September 2019 15:03

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR-RI memang sudah menunda pengesahan Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP), tapi efek kegegeran dari payung hukum tersebut dampaknya panjang.
Sektor pariwisata termasuk yang paling terpukul semenjak kehebohan RKUHP/RUU KUHP, beberapa negara mengeluarkan travel advice kepada warganya. Bisnis perhotelan termasuk yang kena dampaknya.
"Sudah ada informasi sudah ada turis yang pindah harusnya ke Bali pindah ke Thailand, dampak informasi kemarin soal RUU KUHP," kata Wakil Ketua Umum Persatuan Restoran dan Hotel Indonesia (PHRI) Sudrajat, kepada CNBC Indonesia, Rabu (25/9)
Sudrajat memang tak punya data pasti berapa jumlah pembatalan turis asing ke Indonesia dari sentimen pengesahan RUU KUHP kemarin. Namun, dia memastikan, hotel-hotel yang paling terdampak umumnya di Bali karena wilayah ini jadi pusat pariwisata mancanegara.
Ia mengatakan dunia saat ini sudah saling menyatu antar benua termasuk soal informasi. Sudrajat bilang pariwisata biasanya peka terhadap masalah yang menyangkut privasi, dan RUU KUHP sudah dianggap menyentuh persoalan itu, apalagi informasi yang berkembang tak terinformasi dengan baik.
"Mudah-mudahan setelah diakomodasi (RUU KUHP ditunda) bisa kondusif lagi, mudah-mudahan bisa terinformasi. Pariwisata kita juga masih kalah dari Thailand," katanya.
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace juga sempat mengungkapkan hal yang sama.
"Saat ini sudah ada beberapa negara yang memberikan warning kepada warganya untuk tidak berpergian ke Indonesia termasuk Bali, dan hal tersebut menyebabkan banyak wisatawan yang batal melakukan perjalanan ke Bali. Ini tidak akan kita biarkan berlarut-larut karena bagaimanapun juga Bali sangat bergantung terhadap iklim pariwisatanya," katanya, Senin (23/9).
Beberapa negara seperti Australia dan Inggris memang sudah memberikan travel advice terkait RUU KUHP di Indonesia. Kondisi ini semakin runyam saat pemberitaan media asing 'menggoreng' yang kontroversial.
Cok Ace mengatakan terdapat pasal-pasal yang 'digoreng" oleh media asing tanpa dilakukan penjelasan lebih lanjut oleh pasal atau ayat lain. Dimana hal tersebut menimbulkan persepsi negatif dari negara-negara lain.
Ia mencontohkan pada pasal 417 terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Selain itu ada tambahan pasal 419 yang melarang pasangan belum menikah, hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Denda tersebut bernilai sekitar Rp 50 juta.
Sedangkan pada Ayat 2 menyebutkan tindak pidana yang dimunculkan tidak dituntut apabila tidak ada permohonan atau pengajuan dari pihak yang dirugikan.
"Pasal yang mengatur hal seperti sudah ada sejak dahulu tapi yang diungkap ke media luar hanya pasal 417 saja tidak dilanjutkan dengan penjelasan seperti pada Ayat 2, hal inilah perlu kita lakukan sosialisasi kepada negara-negara sahabat agar tidak terjadi salah persepsi" katanya.
(hoi/hoi) Next Article 104 Tahun RI Pakai Hukum Belanda, Kapan KUHP Baru Berlaku?
Sektor pariwisata termasuk yang paling terpukul semenjak kehebohan RKUHP/RUU KUHP, beberapa negara mengeluarkan travel advice kepada warganya. Bisnis perhotelan termasuk yang kena dampaknya.
"Sudah ada informasi sudah ada turis yang pindah harusnya ke Bali pindah ke Thailand, dampak informasi kemarin soal RUU KUHP," kata Wakil Ketua Umum Persatuan Restoran dan Hotel Indonesia (PHRI) Sudrajat, kepada CNBC Indonesia, Rabu (25/9)
Ia mengatakan dunia saat ini sudah saling menyatu antar benua termasuk soal informasi. Sudrajat bilang pariwisata biasanya peka terhadap masalah yang menyangkut privasi, dan RUU KUHP sudah dianggap menyentuh persoalan itu, apalagi informasi yang berkembang tak terinformasi dengan baik.
"Mudah-mudahan setelah diakomodasi (RUU KUHP ditunda) bisa kondusif lagi, mudah-mudahan bisa terinformasi. Pariwisata kita juga masih kalah dari Thailand," katanya.
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace juga sempat mengungkapkan hal yang sama.
"Saat ini sudah ada beberapa negara yang memberikan warning kepada warganya untuk tidak berpergian ke Indonesia termasuk Bali, dan hal tersebut menyebabkan banyak wisatawan yang batal melakukan perjalanan ke Bali. Ini tidak akan kita biarkan berlarut-larut karena bagaimanapun juga Bali sangat bergantung terhadap iklim pariwisatanya," katanya, Senin (23/9).
Beberapa negara seperti Australia dan Inggris memang sudah memberikan travel advice terkait RUU KUHP di Indonesia. Kondisi ini semakin runyam saat pemberitaan media asing 'menggoreng' yang kontroversial.
Cok Ace mengatakan terdapat pasal-pasal yang 'digoreng" oleh media asing tanpa dilakukan penjelasan lebih lanjut oleh pasal atau ayat lain. Dimana hal tersebut menimbulkan persepsi negatif dari negara-negara lain.
Ia mencontohkan pada pasal 417 terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Selain itu ada tambahan pasal 419 yang melarang pasangan belum menikah, hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Denda tersebut bernilai sekitar Rp 50 juta.
Sedangkan pada Ayat 2 menyebutkan tindak pidana yang dimunculkan tidak dituntut apabila tidak ada permohonan atau pengajuan dari pihak yang dirugikan.
"Pasal yang mengatur hal seperti sudah ada sejak dahulu tapi yang diungkap ke media luar hanya pasal 417 saja tidak dilanjutkan dengan penjelasan seperti pada Ayat 2, hal inilah perlu kita lakukan sosialisasi kepada negara-negara sahabat agar tidak terjadi salah persepsi" katanya.
(hoi/hoi) Next Article 104 Tahun RI Pakai Hukum Belanda, Kapan KUHP Baru Berlaku?
Most Popular