Soal Pembatalan UU KPK, Yasonna: Jangan Paksa-Paksa, Sudahlah

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
25 September 2019 15:35
Mahasiswa menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Perppu guna membatalkan UU KPK.
Foto: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Andhika-detikcom)
Jakarta, CNBC Indonesia - Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah disahkan. Beberapa kalangan menilai aturan terbaru itu sebagai bentuk pelemahan lembaga antirasuah.

Hal ini memicu pergerakan mahasiswa di berbagai penjuru Indonesia. Mahasiswa kompak menolak Undang-UndangĀ KPK karena dianggap melemahkan KPK.

Mahasiswa menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Perppu guna membatalkan UU KPK.

Apa tanggapan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly?

"Kan sudah saya bilang, sudah presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Istana Negara, Rabu (25/9/2019).

"Kita hargai mekanisme konstitusional kita kecuali kita tidak menganggap negara ini negara hukum lagi, itu saja."

Yasonna menanggapi lagi soal demo yang terjadi dua hari belakangan yang berujung ricuh dan kekerasan. Ia kembali menegaskan negara Indonesia tunduk pada aturan hukum sehingga hukum harus ditegakkan.

"Ya sudahlah kita tahulah itu bagaimana caranya sudahlah. Kan sudah viral juga ceritanya itu. Nggak usahlah, sudah. Kita tunduk pada hukum. Kalau kita menegakkan hukum ya tunduk pada hukum," tegas Yasonna.

Ia pun menegaskan tidak ada pembahasan soal Perppu yang mampu mencabut UU KPK baru tersebut. "Lho mana apanya barusan disahkan, Perppu alasan apa?"

"Jangan dibiasakan (Perppu). [...] Janganlah membiasakan cara-cara begitu. [...] Seolah-olah tak percaya pada MK. Itulah makanya dibuat MK," terangnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan kini nasib KPK ada di tangan Jokowi.

"Nasib KPK kini ada di tangan Presiden," ujar Fadli Zon dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (25/9/2019). Dia merespons aksi massa mahasiswa yang berdemo di sekitar DPR.

Saat demonstrasi berlangsung dan berujung kerusuhan pada Selasa (25/9) kemarin, Fadli tidak sedang berada di DPR. Dia berada jauh di luar negeri, yakni di Kazakhstan menghadiri acara pertemuan pimpinan parlemen Eurasia.

Fadli Zon menjelaskan, UU KPK tidak bisa dilepaskan dari persetujuan Jokowi. UU itu disetujui DPR lewat rapat paripurna 17 September 2019. Dia meminta Jokowi untuk tak membuang badan dari aspirasi mahasiswa yang menginginkan Perppu.

"Presiden yang menyetujui pembahasan dan pengesahannya. Bola di tangan Presiden, jangan buang badan," ujar Fadli dilansir dari pemberitaan detikcom.



(dru/dru) Next Article Mau Terbitkan Perppu KPK Demi Rakyat, Pak Jokowi?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular