Soal UU KPK, Fadli Zon: Bola di Jokowi, Jangan Buang Badan!
25 September 2019 13:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah disahkan.
Hal tersebut dinilai beberapa kalangan sebagai bentuk aturan yang melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Hal ini memicu pergerakan mahasiswa di berbagai penjuru Indonesia. Mahasiswa kompak menolak Undang-Undang KPK karena dianggap melemahkan KPK.
Mahasiswa menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Perppu guna membatalkan UU KPK. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan kini nasib KPK ada di tangan Jokowi.
"Nasib KPK kini ada di tangan Presiden," ujar Fadli Zon dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (25/9/2019). Dia merespons aksi massa mahasiswa yang berdemo di sekitar DPR.
Saat demonstrasi berlangsung dan berujung kerusuhan pada Selasa (25/9) kemarin, Fadli tidak sedang berada di DPR. Dia berada jauh di luar negeri, yakni di Kazakhstan menghadiri acara pertemuan pimpinan parlemen Eurasia.
Fadli Zon menjelaskan, UU KPK tidak bisa dilepaskan dari persetujuan Jokowi. UU itu disetujui DPR lewat rapat paripurna 17 September 2019. Dia meminta Jokowi untuk tak membuang badan dari aspirasi mahasiswa yang menginginkan Perppu.
"Presiden yang menyetujui pembahasan dan pengesahannya. Bola di tangan Presiden, jangan buang badan," ujar Fadli dilansir dari pemberitaan detikcom.
(dru)
Hal tersebut dinilai beberapa kalangan sebagai bentuk aturan yang melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Hal ini memicu pergerakan mahasiswa di berbagai penjuru Indonesia. Mahasiswa kompak menolak Undang-Undang KPK karena dianggap melemahkan KPK.
![]() |
"Nasib KPK kini ada di tangan Presiden," ujar Fadli Zon dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (25/9/2019). Dia merespons aksi massa mahasiswa yang berdemo di sekitar DPR.
Saat demonstrasi berlangsung dan berujung kerusuhan pada Selasa (25/9) kemarin, Fadli tidak sedang berada di DPR. Dia berada jauh di luar negeri, yakni di Kazakhstan menghadiri acara pertemuan pimpinan parlemen Eurasia.
Fadli Zon menjelaskan, UU KPK tidak bisa dilepaskan dari persetujuan Jokowi. UU itu disetujui DPR lewat rapat paripurna 17 September 2019. Dia meminta Jokowi untuk tak membuang badan dari aspirasi mahasiswa yang menginginkan Perppu.
"Presiden yang menyetujui pembahasan dan pengesahannya. Bola di tangan Presiden, jangan buang badan," ujar Fadli dilansir dari pemberitaan detikcom.
Artikel Selanjutnya
Jokowi Setujui 10 Capim KPK Pilihan Pansel
(dru)