Media Asing Soroti Larangan Seks di RUU KUHP

Sefti Oktarianisa & tahir saleh, CNBC Indonesia
24 September 2019 15:20
Sejumlah media asing menyoroti larangan seks sebelum menikah pada RUU KUHP.
Foto: Demo Mahasiswa di Gedung DPR (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia- Sejumlah media asing menyoroti larangan seks pra nikah yang termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Larangan itu tercantum dalam Pasal 417 RUU tersebut dan membuat heboh sejumlah media di Australia.

Rata-rata media asing menyoroti bagaimana RUU ini bisa berlaku di Bali, salah satu provinsi di Indonesia yang memang menjadi pusat destinasi favorit warga Australia. Hal ini mengingat larangan seks sebelum menikah merupakan hal yang tidak lazim di negara barat.

Dari sekian banyak pemberitaan, ada pula opini yang mewacanakan boikot Bali jika undang-undang ini berlaku.

Sebagaimana dimuat dalam sebuah situs perjalanan Stuff, sebuah media Selandia Baru yang dimiliki Australia, seorang jurnalis memuat opini yang berjudul "Mungkinkah memboikot Bali karena larangan melakukan seks?".


Bukan hanya media, pemberitaan soal larangan seks sebelum menikah ini juga mendapat komentar resmi dari pemerintah. Pemerintah Australia, melalui Departemen Urusan Luar Negeri memberi travel advise bagi warga yang hendak melancong ke Bali.

Media Australia juga menyoroti komentar dari para turis asal negara itu. Sebagian menilai larangan ini sangat mengada-ada. "Ini sangat bodoh. Aku tidak tahu bagaimana mereka akan membawanya ke polisi," kata seorang turis, sebagaimana dikutip 9 News.


Lantaran RUU ini, banyak turis Australia membatalkan kunjungan ke Bali. "Salah satu klienku berkata mereka batal ke Bali karena belum menikah," ujar Elisabeth seorang pemilik perusahaan travel, dikutip dari The Daily Telegraph.

Sebenarnya larangan bagi seks pra nikah juga berlaku di sejumlah negara tujuan turis lainnya. Di Dubai Uni Emirat Arab, pemesan kamar hotel yang berpasangan juga biasa dimintai surat nikah.

Karena hukum syariah yang dipakai, beberapa hotel di negara itu memberi peringatan dalam bentuk pengumuman tertulis pada calon pemesan. Namun permintaan pencantuman surat nikah hanya berlaku di hotel-hotel lokal dan bukan jaringan internasional.

Pada Selasa siang ini (24/9), dalam siaran persnya, DPR menegaskan bahwa RUU KUHP batal disahkan DPR RI. DPR menunda pengesahan untuk memberi kesempatan masyarakat mempelajari tiap poin RUU kontroversial ini.


Dalam Pasal 417 Ayat 1 disebutkan, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II."

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II."

Adapun Pasa 418 Ayat 1 menyebutkan: "Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak kategori III."

[Gambas:Video CNBC]




(sef) Next Article Catat! Jokowi Minta DPR RI Tunda Pengesahan RUU KUHP

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular