
Bola Panas RKUHP, Wisatawan Asing Takut ke Bali
Suhendra, CNBC Indonesia
24 September 2019 14:23

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pengesahan Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) membuat resah pengusaha sektor pariwisata termasuk perhotelan.
"Saat ini sudah ada beberapa negara yang memberikan warning kepada warganya untuk tidak berpergian ke Indonesia termasuk Bali, dan hal tersebut menyebabkan banyak wisatawan yang batal melakukan perjalanan ke Bali. Ini tidak akan kita biarkan berlarut-larut karena bagaimanapun juga Bali sangat bergantung terhadap iklim pariwisatanya," kata Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace dalam keterangan resminya, Selasa (24/9)
Beberapa negara seperti Australia dan Inggris memang sudah memberikan travel advice terkait RUU KUHP di Indonesia. Kondisi ini semakin runyam saat pemberitaan media asing 'menggoreng' yang kontroversial.
Cok Ace mengatakan terdapat pasal-pasal yang 'digoreng" oleh media asing tanpa dilakukan penjelasan lebih lanjut oleh pasal atau ayat lain. Dimana hal tersebut menimbulkan persepsi negatif dari negara-negara lain.
Cok Ace mencontohkan pada pasal 417 terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Selain itu ada tabahan pasal 419 yang melarang pasangan belum menikah, hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Denda tersebut bernilai sekitar Rp 50 juta.
Sedangkan pada Ayat 2 menyebutkan tindak pidana yang dimunculkan tidak dituntut apabila tidak ada permohonan atau pengajuan dari pihak yang dirugikan.
"Pasal yang mengatur hal seperti sudah ada sejak dahulu tapi yang diungkap ke media luar hanya pasal 417 saja tidak dilanjutkan dengan penjelasan seperti pada Ayat 2, hal inilah perlu kita lakukan sosialisasi kepada negara-negara sahabat agar tidak terjadi salah persepsi" katanya.
Sehingga mengimbau para wisatawan dan para pelaku pariwisata untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas kepariwisataan sebagaimana biasanya, mengingat RKUHP ini baru sebatas rancangan sehingga belum bisa diberlakukan.
Sampai siang ini, DPR masih menggelar paripurna terkait pengesahan beberapa RUU termasuk KUHP. Namun, dalam keterangannya, Ketua DPR Bambang Soesatyo memberi sinyal bahwa RUU KUHP akan ditunda pembahasannya.
"Karena ditunda, maka DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat," ujar Bamsoet usai sidang paripurna di DPR, Selasa (24/9/19).
(hoi/hoi) Next Article 104 Tahun RI Pakai Hukum Belanda, Kapan KUHP Baru Berlaku?
"Saat ini sudah ada beberapa negara yang memberikan warning kepada warganya untuk tidak berpergian ke Indonesia termasuk Bali, dan hal tersebut menyebabkan banyak wisatawan yang batal melakukan perjalanan ke Bali. Ini tidak akan kita biarkan berlarut-larut karena bagaimanapun juga Bali sangat bergantung terhadap iklim pariwisatanya," kata Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace dalam keterangan resminya, Selasa (24/9)
Cok Ace mengatakan terdapat pasal-pasal yang 'digoreng" oleh media asing tanpa dilakukan penjelasan lebih lanjut oleh pasal atau ayat lain. Dimana hal tersebut menimbulkan persepsi negatif dari negara-negara lain.
Cok Ace mencontohkan pada pasal 417 terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Selain itu ada tabahan pasal 419 yang melarang pasangan belum menikah, hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Denda tersebut bernilai sekitar Rp 50 juta.
Sedangkan pada Ayat 2 menyebutkan tindak pidana yang dimunculkan tidak dituntut apabila tidak ada permohonan atau pengajuan dari pihak yang dirugikan.
"Pasal yang mengatur hal seperti sudah ada sejak dahulu tapi yang diungkap ke media luar hanya pasal 417 saja tidak dilanjutkan dengan penjelasan seperti pada Ayat 2, hal inilah perlu kita lakukan sosialisasi kepada negara-negara sahabat agar tidak terjadi salah persepsi" katanya.
Sehingga mengimbau para wisatawan dan para pelaku pariwisata untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas kepariwisataan sebagaimana biasanya, mengingat RKUHP ini baru sebatas rancangan sehingga belum bisa diberlakukan.
Sampai siang ini, DPR masih menggelar paripurna terkait pengesahan beberapa RUU termasuk KUHP. Namun, dalam keterangannya, Ketua DPR Bambang Soesatyo memberi sinyal bahwa RUU KUHP akan ditunda pembahasannya.
"Karena ditunda, maka DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat," ujar Bamsoet usai sidang paripurna di DPR, Selasa (24/9/19).
(hoi/hoi) Next Article 104 Tahun RI Pakai Hukum Belanda, Kapan KUHP Baru Berlaku?
Most Popular