Tok! DPR RI Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
24 September 2019 12:55
Pemerintah meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Permasyarakatan.
Foto: Sidang Paripurna DPR RI hari ini, Selasa (24/9/2019) (CNBC Indonesia/Cantika Adinda Putri)
Jakarta, CNBC Indonesia - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Permasyarakatan. Keputusan diambil dalam rapat yang berlangsung di ruang sidang DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). 

Sebelum rapat dimulai, pemerintah meminta kepada DPR untuk menunda pengesahan RUU PAS. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sekaligus pimpinan rapat.

"Sebelum Komisi III menyampaikan pembicaraan tingkat I tentang RUU tentang permasyarakatan, kami usulkan diadakan forum lobi untuk mendengar pandangan pemerintah dan memutuskan," ujar Fahri, Selasa (24/9/2019).

Lobi UU Permasyaratan kemudian dilakukan oleh pimpinan DPR dan Menteri Menkumham Yasonna Laoly dilakukan di ruang terpisah dari ruang rapat paripurna,

"Untuk pimpinan DPR fraksi Komisi III dan pemerintah kita hadir di ruang belakang paripurna untuk beberapa menit. Untuk sementara seluruh peserta sidang paripurna meski udah tanda tangan dan dinyatakan sah," kata Fahri.

Setelah mendengar pandangan dari pimpinan Komisi III DPR RI, Fahri menanyakan sikap paripurna terhadap RUU Pemasyarakatan.

"Apakah setuju untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan?," tanya politikus PKS itu.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut.

Untuk diketahui, salah satu poin strategis yang sudah disepakati DPR RI dan pemerintah dalam revisi UU Pemasyarakatan itu adalah kemudahan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi dan terorisme.

Selain remisi, para narapidana juga berhak mendapatkan cuti. Perinciannya cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.

"Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas," seperti dikutip dalam Pasal 10 RUU Permasyarakatan.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP, RUU Lain Gimana?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular