
Cita-cita Jokowi Bikin Kementerian Investasi Kesampaian Nih..

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pembentukan Kementerian Investasi serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pembentukan dua kementerian itu berdasarkan hasil keputusan Badan Musyawarah, yang membahas surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pertimbangan pengubahan kementerian.
Jika menelisik ke belakang, Jokowi memang kerap kali menggaungkan niatnya untuk membuat sebuah nomenklatur baru di bawah kepemimpinannya sebagai kepala negara.
Pada 2019 lalu misalnya, Jokowi menyuarakan rencana membentuk kementerian investasi dan kementerian ekspor. Hal ini, bahkan sudah dibicarakan dalam rapat kabinet.
"Saya sudah sampaikan minggu lalu, dalam forum rapat kabinet, apakah perlu, saya bertanya, apakah perlu kalau situasinya seperti ini yang namanya menteri investasi dan menteri ekspor," kata Jokowi.
Niat untuk membentuk kementerian ini muncul, setelah Jokowi mengungkapkan kekecewaannya terhadap nilai ekspor dan investasi di Indonesia yang tak kunjung mengalami peningkatan.
Sektor investasi dan ekspor nasional, kata Jokowi, sudah tertinggal dari negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, hingga Vietnam. Jokowi tak ingin, Indonesia semakin tertinggal jika tidak berbenah.
"Kita kalah rebutan. Kalah merebut investasi, kalah merebut pasar. Saya rasa ini tanggung jawab kita semuanya," tegasnya.
Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, Jokowi memang dalam berbagai kesempatan kerap menyuarakan rencana membentuk nomenklatur baru, bahkan sampai sebelum ia dilantik sebagai presiden untuk periode kedua.
Saat itu, publik merasa di periode kedua pemerintahannya Jokowi akan mengumumkan nomenklatur barunya di kabinet. Namun, kepala negara memutuskan untuk tidak mengubah nomenklatur, hanya menambah posisi wakil menteri.
Seiring berjalannya waktu, rencana Jokowi yang sebelumnya begitu keras menyuarakan nomenklatur baru lenyap begitu saja. Tidak ada tanda-tanda pemerintah akan mengubah kementerian, mengingat situasi pandemi Covid-19.
Hingga kemarin, secara 'diam-diam' Jokowi menyerahkan Surat Presiden (Surpres) dengan Nomor R-14/Pres/03/2021 kepada parlemen. Surat itu adalah pertimbangan pengubahan kementerian.
Berdasarkan Pasal 19 (1) Undang-Undang (UU) 39/2008, pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian memang harus melalui pertimbangan DPR.
DPR untuk menyetujui untuk penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menjadi Kemendikbudristek.
Selain itu, parlemen juga menyepakati usulan pemerintah untuk pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
"Selanjutnya kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
"Setuju," jawab para anggota yang hadir.
(wed/wed)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Di Balik Aksi Jokowi Sulap BKPM Jadi Kementerian Investasi