
Walau Jokowi Minta Tunda, DPR Tetap Gelar Paripurna RUU PAS
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
24 September 2019 10:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini, Selasa (24/9/2019), akan menggelar sidang paripurna untuk pengambilan keputusan terhadap sejumlah rancangan undang-undang.
Berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, setidaknya ada enam RUU yang akan ditentukan nasibnya oleh parlemen, di mana salah satunya adalah rancangan undang-undang pemasyarakatan atau RUU PAS.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah meminta dengan tegas kepada dewan parlemen untuk menunda mengesahkan revisi aturan permasyarakatan dalam sidang paripurna yang digelar DPR.
Permintaan tersebut bahkan sudah disampaikan Jokowi kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo saat bertemu di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin, Senin (24/9/2019). Setidaknya, ada empat RUU yang diminta ditunda.
Keempat peraturan tersebut antara lain RUU Pertanahanan, RUU Mineral dan Batubara, RUU Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan.
"Saya meminta agar pengesahan untuk RUU Pertanahan, RUU Minerba yang ketiga RUU KUHP, kemudian RUU Pemasyarakatan," kata Jokowi
"Sekali lagi, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan itu ditunda pengesahannya untuk kita bisa mendapatkan masukan, subtansi yang lebih baik sesuai keinginan masyarakat," jelas Jokowi.
Berikut agenda acara sidang paripurna DPR hari ini :
1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang Pemasyarakatan
2. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
3. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2020 Serta Nota Keuangan
4. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan
5. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan
6. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang Pesantren
(miq/miq) Next Article Tok! DPR RI Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan
Berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, setidaknya ada enam RUU yang akan ditentukan nasibnya oleh parlemen, di mana salah satunya adalah rancangan undang-undang pemasyarakatan atau RUU PAS.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah meminta dengan tegas kepada dewan parlemen untuk menunda mengesahkan revisi aturan permasyarakatan dalam sidang paripurna yang digelar DPR.
Keempat peraturan tersebut antara lain RUU Pertanahanan, RUU Mineral dan Batubara, RUU Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan.
"Saya meminta agar pengesahan untuk RUU Pertanahan, RUU Minerba yang ketiga RUU KUHP, kemudian RUU Pemasyarakatan," kata Jokowi
"Sekali lagi, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan itu ditunda pengesahannya untuk kita bisa mendapatkan masukan, subtansi yang lebih baik sesuai keinginan masyarakat," jelas Jokowi.
Berikut agenda acara sidang paripurna DPR hari ini :
1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang Pemasyarakatan
2. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
3. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2020 Serta Nota Keuangan
4. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan
5. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan
6. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang Pesantren
(miq/miq) Next Article Tok! DPR RI Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular