Semua Direksi Perindo Kena OTT KPK, Ini Kata Kementerian BUMN

Exist In Exist, CNBC Indonesia
24 September 2019 11:34
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 9 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT)
Foto: Gedung Kementerian BUMN (detik.com/Hendra Kusuma)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 9 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan hari ini. Tiga dari sembilan orang yang ditangkap adalah direksi BUMN, yaitu Perum Perindo yang bergerak di bidang perikanan.

Jumlah direksi Perum Perindo sendiri hanya tiga, yaitu Direktur Utama Risyanto Suanda, Direktur Keuangan Arief Goentoro, dan Direktur Operasional Farida Mokodompit.

Menanggapi hal tersebut Deputi Bidang Agro Industri dan Farmasi Wahyu Kuncoro mengungkapkan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Perum Perindo sebagaimana yang disampaikan oleh KPK .

Dalam pelaksanaannya, sambung Wahyu Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.

"Selanjutnya, Kementerian BUMN meminta manajemen Perum Perindo untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air," katanya.

"Kementerian BUMN menghormati dan menjunjung asas praduga tidak bersalah, termasuk mengenai non aktif Direksi akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN. Kementerian BUMN bersama Perum Perindo siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini."

Dalam keterangannya, Senin (23/9/2019), Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan kasus ini diduga terkait kuota impor ikan jenis tertentu. Berikut pernyataan lengkap Laode:

Kami konfirmasi, hari ini ada tim yang bertugas di Jakarta menindaklanjuti Informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak Direksi BUMN di bidang perikanan.

KPK mengamankan total 9 orang di Jakarta dan Bogor pada siang dan malam ini. Tiga orang di antaranya adalah jajaran Direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir. Tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar US$ 30 ribu atau lebih dari Rp 400 juta. Diduga uang ini merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta. Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem.

Kami sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut di kantor KPK, Jakarta. Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

KPK berupaya untuk tetap melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di tengah berbagai upaya melemahkan dan memangkas kewenangan KPK.




(dru) Next Article Ini Sosok Andra Agussalam, Dirkeu AP II yang Kena OTT KPK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular