Internasional

Anak Berusia 13 Tahun Ditangkap Karena Protes di Hong Kong

Wangi Sinintya Mangkuto, CNBC Indonesia
23 September 2019 12:13
Polisi Hong Kong menangkap dua anak berusia 13 tahun di tengah demonstrasi anti-pemerintah akhir pekan kemarin.
Foto: Demo Hong Kong (REUTERS/Aly Song)
Jakarta, CNBC Indonesia - Polisi Hong Kong menangkap dua anak berusia 13 tahun di tengah demonstrasi anti-pemerintah akhir pekan kemarin. Kedua anak di bawah umur itu ditangkap pada Sabtu (21/9/2019).

Seorang anak perempuan berusia 13 tahun ditangkap pada malam hari, dengan tuduhan menodai bendera nasional di Tuen Mun di sebelah utara Hong Kong. Anak perempuan itu terbukti membakar bendera nasional China di sela-sela pawai yang dilakukan massa pro demokrasi.

Sementara, seorang anak lelaki yang juga berusia 13 tahun ditangkap di Hong Kong bagian timur, karena dicurigai berkumpul dan memiliki instrumen yang melanggar hukum. Polisi mengatakan anak itu telah membawa cat semprot dan senjata laser guna menyerang polisi.


Ryan Ho (20) seorang mahasiswa yang menghadiri protes mengatakan bahwa petugas kepolisian Hong Kong cenderung tidak proporsional ketika melakukan penangkapan saat protes. "Kebetulan mereka (anak-anak) lebih rentan dan kurang pertahanan," katanya sebagaimana dilansir dari sebuah media Singapura, Today, Senin (23/9/2019).


Dalam beberapa bulan terakhir, para pengunjuk rasa menghancurkan simbol-simbol otoritas negara China, termasuk bendera. Mendekati dua minggu sebelum perayaan ulang tahun negara tersebut yang jatuh pada 1 Oktober, aksi kekerasan yang melibatkan simbol China meningkat di Hong Kong.


Padahal, sudah terdapat aturan yang memuat hukuman yang keras pada para pelaku pencemaran lambang negara. Mereka yang membakar dan memutilasi, mencorat-coret, mencemari, menginjak-injak di depan umum akan dihadapkan pada denda hampir US $ 6.400 (Rp 90 juta) dan hukuman penjara hingga tiga tahun.

Di bawah hukum Hong Kong, anak-anak didefinisikan berusia di bawah 14 tahun. Namun, mereka yang berusia 10 tahun atau lebih dapat dinyatakan bersalah melakukan kejahatan, meski jika masih di bawah 14 tahun, mereka tidak akan dihukum penjara.

Sementara itu, Edith Leung seorang petinggi di salah satu partai politik pro-demokrasi Hong Kong, memposting sebuah video di Facebook. Foto itu menunjukkan bagaimana seorang anak laki-laki dibawa pergi oleh polisi diiringi massa yang meneriakkan umpatan "Polisi korup!".

[Gambas:Video CNBC]





(sef/sef) Next Article Demo Belum Reda, China Copot Pejabat Penting di Hong Kong

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular