Summit & Expo 2019

Bos OJK Soal P2P Lending: Ada Customer Ngutang ke 20 Fintech

Cantika Adinda Putri & Lidya Julita Sembiring Kembaren, CNBC Indonesia
23 September 2019 10:55
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan OJK mendukung perkembangan teknologi di sektor jasa keuangan termasuk peer to peer (P2P) Lending.
Foto: Suasana Indonesia Fintech Forum & Expo 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019) (CNBC Indonesia/Lidya julita S)
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan OJK mendukung perkembangan teknologi di sektor jasa keuangan termasuk peer to peer (P2P) Lending. Akan tetapi, dia menegaskan harus ada aturan main yang jelas.

Wimboh Santoso menambahkan P2P lending memiliki risiko yang tinggi. Pasalnya pemberi pinjaman tidak mengenal si peminjam. Mereka hanya berbasis kepercayaan karena semua berbasis internet.

"Peraturan OJK penting di sini karena kita diamanatkan UU untuk melindungi konsumen. Literasi penting di sini karena memberikan pemahaman bagi pemberi pinjaman dan peminjam," ujar Wimboh dalam Indonesia Fintech & Summit Expo 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (23/9/2019).


Wimboh menambahkan kode etik juga perlu dibuat. Tidak hanya dibuat, kode etik itu juga harus dijalankan baik bagi peminjam maupun pemberi pinjaman.

"Contoh ada costumer (konsumen) memohon pinjaman dari 20 fintech berbeda, kan gak mungkin itu. Jadi kode etik ini bukan hanya penyedia layanan tapi juga bagi peminjam," ungkapnya.

"Perlindungan konsumen juga perlu dan OJK akan ada di belakang agar konsumen dan pemberi pinjaman mengikuti standar pasar. Perlindungan data juga perlu karena saat ini isu proteksi data penting," lanjut Wimboh.

[Gambas:Video CNBC]


(roy/miq) Next Article OJK Stop Pendaftaran Fintech Pinjaman Online Baru

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular