Jangan Kaget! Selain BPJS, Sederet Kebutuhan Ini Naik di 2020

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
21 September 2019 19:25
Tarif Ojol Bakal Naik
Foto: Demo Ojek Online di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Terakhir yang juga akan mengalami kenaikan adalah ongkos ojek online. Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) nomor 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan aplikasi.

Dalam aturan ini ada dua komponen perhitungan tarif ojek online. Pertama, tarif langsung atau pendapatan yang didapatkan langsung oleh driver. Tarif ini ditentukan Kemenhub. Kedua, tarif tidak langsung yang ditentukan langsung Grab dan Gojek yang besarnya tidak boleh lebih dari 20% dari total biaya.

Berikut tarif langsung ojek online yang ditetapkan Kemenhub:
  • Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
  • Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
  • Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.


(hps/hps)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular