
RI Baru Rencana, India Sudah Turunkan Tarif Pajak Perusahaan
Wahyu Daniel, CNBC Indonesia
20 September 2019 17:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan atau korporasi secara bertahap dari 25% menjadi 20% mulai 2021 mendatang. Kebijakan ini dilakukan untuk mendongkrak investasi masuk ke Indonesia.
Namun, kebijakan pemangkasan pajak perusahaan ini sudah dilakukan duluan oleh India.
Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman, mengatakan tarif pajak perusahaan yang efektif akan diturunkan menjadi sekitar 22% dari 30%. Angka itu menurutnya akan setara dengan pajak negara-negara Asia lainnya. Bila menjadi 22%, berarti tarif pajak perusahaan di India lebih murah dari Indonesia, yang saat ini masih 25%.
Perusahaan domestik yang didirikan di India pada atau setelah 1 Oktober juga akan berkesempatan mendapatkan potongan pajak tambahan hingga 17%. Namun, dengan syarat perusahaan-perusahaan itu harus mulai berproduksi pada Maret 2023.
Dalam rencana pemangkasan pajak yang akan dilakukan Indonesia, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan dalam aturan pajak yang baru akan ditetapkan penurunan tarif pajak badan bagi perusahaan yang akan IPO.
Dalam RUU baru tersebut, akan menyangkut tiga UU yang direvisi yakni PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan KUP (Ketentuan Umum Perpajakan).
"Di bidang PPh, substansi terpenting adalah penurunan tarif PPh Badan. Seperti yang sudah disampaikan, sekarang 25%, turun secara bertahap ke 20 persen," kata Sri Mulyani.
"Bisa dilakukan [penurunan PPh] dan penurunan dimulai 2021. Dari 2020 tidak terpengaruh, baru 2021. Perusahaan go public penurunan 3 persen di bawahnya. Artinya bisa 17 persen, sama dengan PPh di Singapura, terutama go public [IPO] baru yang baru mau masuk ke bursa," tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Berikut ini poin-poni penting terkait perubahan besar dalam sistem perpajakan Indonesia:
(wed/dru) Next Article Wamenkeu: Pajak Sekarang Tak Alergi Ngomong Insentif
Namun, kebijakan pemangkasan pajak perusahaan ini sudah dilakukan duluan oleh India.
Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman, mengatakan tarif pajak perusahaan yang efektif akan diturunkan menjadi sekitar 22% dari 30%. Angka itu menurutnya akan setara dengan pajak negara-negara Asia lainnya. Bila menjadi 22%, berarti tarif pajak perusahaan di India lebih murah dari Indonesia, yang saat ini masih 25%.
"Mulai dari tahun fiskal saat ini, setiap perusahaan dalam negeri memiliki pilihan untuk membayar pajak penghasilan pada tingkat 22% selama mereka tidak mencari insentif pajak khusus," kata Sitharaman di kota Panaji sebagaimana dilansir Reuters, Jumat (20/9/2019).
Perusahaan domestik yang didirikan di India pada atau setelah 1 Oktober juga akan berkesempatan mendapatkan potongan pajak tambahan hingga 17%. Namun, dengan syarat perusahaan-perusahaan itu harus mulai berproduksi pada Maret 2023.
Dalam rencana pemangkasan pajak yang akan dilakukan Indonesia, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan dalam aturan pajak yang baru akan ditetapkan penurunan tarif pajak badan bagi perusahaan yang akan IPO.
Dalam RUU baru tersebut, akan menyangkut tiga UU yang direvisi yakni PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan KUP (Ketentuan Umum Perpajakan).
"Di bidang PPh, substansi terpenting adalah penurunan tarif PPh Badan. Seperti yang sudah disampaikan, sekarang 25%, turun secara bertahap ke 20 persen," kata Sri Mulyani.
"Bisa dilakukan [penurunan PPh] dan penurunan dimulai 2021. Dari 2020 tidak terpengaruh, baru 2021. Perusahaan go public penurunan 3 persen di bawahnya. Artinya bisa 17 persen, sama dengan PPh di Singapura, terutama go public [IPO] baru yang baru mau masuk ke bursa," tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Berikut ini poin-poni penting terkait perubahan besar dalam sistem perpajakan Indonesia:
- Pemerintah bakal menghapus PPh atas dividen dalam dan luar negeri. PPh atas dividen akan dihapuskan, apabila dividen yang dimaksud ditanamkan dalam bentuk investasi di Indonesia.
- Perubahan rezim perpajakan menjadi teritorial. Melalui rezim baru ini, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri melebihi 183 hari dan sudah menjadi wajib Pajak (WP) di negara tersebut, tak lagi menjadi WP di Indonesia.
- Keringanan sanksi pembetulan SPT Tahunan atau Masa, terutama bagi mereka yang kurang bayar atau dalam masa pembetulan SPT. Pemerintah menurunkan sanksi perbulan menjadi pro rata yakni suku bunga acuan di pasar plus 5%.
- Pemerintah menurunkan sanksi denda untuk faktur pajak yang tidak dibuat atau faktur pajak yang tidak disetorkan tepat waktu. Sanksi denda akan diturunkan menjadi 1%.
- Relaksasi bagi hak untuk kredit pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP). Kini, pajak masukan yang selama ini tidak bisa dikreditkan nantinya bisa dikreditkan. Ini diberikan kepada pengusaha yang selama ini bukan PKP dan saat ini berstatus PKP.
- Peraturan perpajakan dibuat konsisten seiring dengan fasilitas-fasilitas insentif seperti tax holiday, super deduction tax, PPh untuk KEK, dan PPh untuk SBN di pasar internasional dimasukkan dalam RUU ini.
- Pemerintah akan menjadikan perusahaan digital seperti Google, Amazon untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN kepada otoritas pajak untuk menghindari penghindaran pajak.
- Pemerintah menghapuskan definisi Badan Usaha Tetap (BUT) sebagai klasifikasi wajib bagi perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia. Nantinya, definisi BUT tak lagi didasarkan pada kehadiran fisik. Artinya, meskipun perusahaan digital tidak memiliki kantor cabang, mereka tetap mempunyai kewajiban pajak. Pemerintah akan menggunakan skema Significant Economic Presents terkait hal ini.
(wed/dru) Next Article Wamenkeu: Pajak Sekarang Tak Alergi Ngomong Insentif
Most Popular