Hore! Aturan Teknis Pajak Super Terbit, Diskon Hingga 200%

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
12 September 2019 19:03
Aturan yang merupakan super deductible tax ini memberikan keringanan bagi wajib pajak hingga 200%
Foto: Menteri Perindustrian memberikan arahan dan apresiasi kepada para pekerja di pabrik PT Gunung Raja Paksi usai Meletakkan Batu Pertama Gedung Sekolah Vokasi Industri PT Gunung Raja Paksi di Cikarang, 15 Februari 2019/Kemenperin
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.010/2019.

Aturan tersebut berisi tentang pemberian pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.

Aturan yang merupakan super deductible tax ini memberikan keringanan bagi wajib pajak hingga 200% paling tinggi dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran.

Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ a tau pembelajaran.
  2. Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ a tau pembelajaran se bagaimana dimaksud pada huruf a.
"Wajib Pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan memenuhi ketentuan: a. telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu; b. memiliki Perjanjian Kerja Sarna; c. tidak dalam keadaan rugi fiskal pada Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto; dan d. telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal," tulis aturan tersebut seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (12/9/2019).

Aturan mengenai super deductible tax atau pengurangan pajak di atas 100% ini merupakan insentif fiskal yang diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi. Aturan ini bisa dilihat langsung di sini. (Klik)


(dob) Next Article Cerita Sri Mulyani: Tiap Kementerian Minta Anggaran Naik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular