
Simak! Sederet 'Dosa' Bank Indonesia & LPS di Mata BPK
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
19 September 2019 13:02

BPK memberikan opini WTP atas LK LPS Tahun 2018. Dengan demikian, LK LPS memperoleh opini WTP dalam 5 tahun terakhir.
Berdasarkan LK LPS Tahun 2018 (audited), nilai aset dan kewajiban LPS per 31 Desember 2018 masing-masing sebesar Rp102,71 triliun dan Rp600,39 miliar, dengan total penghasilan komprehensif selama tahun 2018 sebesar Rp14,65 triliun.
Selain memberikan opini, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 3 temuan yang memuat 5 permasalahan yang terdiri atas 3 permasalahan SPI dan 2 permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang- undangan sebesar Rp41,95 juta. Permasalahan tersebut tidak memengaruhi secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, di antaranya:
Definisi atas Aset Tetap berbeda antara pedoman akuntansi, kebijakan akuntansi, dan peraturan pengelolaan aset tetap, serta dasar pengukuran yang digunakan dalam menentukan jumlah tercatat bruto Aset Tetap belum ditetapkan dalam kebijakan akuntansi setelah pencabutan ketentuan low value asset (LVA). Pedoman akuntansi LPS juga belum menjelaskan tentang kelompok kelas Aset Tidak Berwujud (ATB) dan LPS belum melakukan penelahaan periode dan metode amortisasi ATB dengan umur manfaat terbatas.
Selain itu, LPS belum melakukan penghentian dan pelepasan Aset Tetap dan ATB yang diperoleh sejak tahun 2005, serta pemutakhiran data lokasi aset setelah pemindahan ruang kantor lantai 39 Equity Tower ke Gedung PCP pada aplikasi Systeme Anwendungen und Produkte in der Datenverarbeitung (SAP).
Hal ini mengakibatkan saldo Aset Tetap dan ATB tidak mencerminkan kelompok dan nilai aset sesuai dengan batas kapitalisasi dan/atau umur manfaat ekonomisnya, biaya pemeliharaan atas aset-aset rusak yang belum dihentikan dan/atau dilepaskan, serta Aset Tetap sulit ditelusuri keberadaannya.
Permasalahan tersebut terjadi karena:
Dewan Komisioner belum melakukan penetapan pengukuran kapitalisasi Aset Tetap secara jelas dalam kebijakan akuntansi.
Kepala Eksekutif LPS belum menetapkan klasifikasi dan perincian kelompok kelas ATB dalam pedoman akuntansi.
Direktur Group Akuntansi dan Anggaran belum melakukan penelaahan atas pengelompokan kelas ATB, periode dan metode amortisasi untuk pengungkapan ATB, dan penghentian pengakuan atas Aset Tetap dan ATB yang diperoleh sejak tahun 2005 serta tidak dapat dimanfaatkan.
Direktur Group Layanan Umum dan Direktur Group Sistem Teknologi Informasi belum melakukan pemutakhiran data lokasi keberadaan Aset Tetap dan ATB.
● SOP belum disusun/tidak lengkap
Pengaturan jangka waktu pengembalian sisa dana klaim penjaminan belum diatur sehingga penutupan escrow account dan pengembalian sisa dana klaim penjaminan tidak segera dilaksanakan setelah berakhirnya jangka waktu pembayaran klaim.
Hal ini mengakibatkan LPS tidak dapat segera memanfaatkan sisa dana klaim penjaminan. Permasalahan tersebut terjadi karena Kepala Eksekutif belum mengatur batas waktu penutupan escrow account dan pengembalian sisa dana klaim penjaminan dalam perjanjian kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia.
Atas permasalahan tersebut, LPS menyatakan sebagai berikut.
● Akan merevisi kebijakan akuntansi LPS dengan: (1) menetapkan pengukuran kapitalisasi aset secara jelas; (2) merevisi pedoman akuntansi LPS dengan menambahkan perincian dan penjelasan masing-masing kelompok kelas ATB konsisten dengan periode amortisasinya; (3) melakukan penelaahan atas pengelompokan kelas, periode, dan metode amortisasi untuk pengungkapan ATB; (4) melakukan penghentian pengakuan atas Aset Tetap dan ATB yang diperoleh sejak tahun 2005 serta tidak dapat dimanfaatkan; dan (5) melakukan pemutakhiran data lokasi keberadaan Aset Tetap dan ATB dalam aplikasi SAP.
● Akan mengamendemen perjanjian kerja sama dengan menambahkan klausul bahwa pihak ke-2 (bank pembayar) wajib menutup dan mentransfer sisa dana klaim penjaminan serta melaporkan ke LPS dalam waktu 30 hari sejak berakhirnya masa pembayaran klaim penjaminan.
BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisioner agar:
● Merevisi kebijakan akuntansi LPS dengan menetapkan pengukuran kapitalisasi Aset Tetap secara jelas.
● Memerintahkan Kepala Eksekutif untuk: Merevisi pedoman akuntansi LPS dengan menambahkan perincian dan penjelasan masing-masing kelompok kelas ATB konsisten dengan periode amortisasinya. Mengatur batas waktu penutupan escrow account dan pengembalian sisa dana klaim penjaminan dalam perjanjian kerja sama dengan bank pembayar klaim penjaminan.
Menginstruksikan:
▪ Direktur Group Akuntansi dan Anggaran agar melakukan penelaahan atas pengelompokan kelas, periode dan metode amortisasi untuk ATB, dan penghentian pengakuan atas Aset Tetap dan ATB yang diperoleh sejak tahun 2005 serta tidak dapat dimanfaatkan.
▪ Direktur Group Layanan Umum dan Direktur Group Sistem Teknologi Informasi untuk melakukan pemutakhiran data lokasi keberadaan Aset Tetap dan ATB dalam aplikasi SAP.
(gus)
Pages
Most Popular