LIVE Eksklusif! Serbuan Tenaga Kerja Asing, Apa Kata Menaker?

CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
19 September 2019 09:37
Dalam beleid ini ada 18 kategori usaha yang dibuka untuk asing.
Foto: Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 228/2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dalam beleid ini ada 18 kategori usaha yang dibuka untuk asing. Akankah payung hukum itu membuat TKA membludak? Squawk Box CNBC Indonesia, secara eksklusif akan berdialog dengan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri.

LIVE STREAMING

[Gambas:Video CNBC]





(tas) Next Article Catat! Jabatan-Jabatan Ini Sekarang Bisa Diisi Orang Asing

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular