Dalam 5 Bulan Ada 15 Ribu Lebih Tenaga Kerja Asing Masuk RI

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
24 May 2021 18:50
Mess TKA China di Morowali (Danang Sugiharto/Detikcom)
Foto: Mess TKA China di Morowali (Danang Sugiharto/Detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan tetap memberikan izin kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) meski masih berada di tengah pandemi Covid-19, jumlahnya mencapai 15.760 izin mulai Januari 2021 hingga 18 Mei 2021. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah beralasan bahwa masuknya TKA memiliki tiga dasar hukum.

Ketiga dasar hukum tersebut yakni Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), kemudian dari Kemenkumham salah satunya Permenkumham No 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru serta dari Kemnaker Surat Edaran Menteri Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya Covid-19.

"Untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru dihentikan. Penghentian sementara dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait sepanjang mengikuti ketentuan protokol kesehatan," kata Ida saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/5/2021).

Selain itu, pengecualian juga dapat diberikan kepada tenaga kerja asing yang sudah dipekerjakan dan masih berada di wilayah Indonesia dapat diperpanjang berdasarkan permohonan pengajuan dari pemberi kerja.

Dari 15.760 TKA tersebut, berdasarkan jenis usaha paling banyak berada di sektor jasa dengan total 8.443 orang, sektor industri 7.113 orang, serta maritim dan pertanian 204 orang.

Sementara berdasarkan level jabatan, makin tinggi jabatan, justru makin sedikit dibutuhkan. Komisaris 49 orang, direksi 595 orang, manager 2.490 orang advisor/consultant 4.144 orang, profesional dengan total 8.482 orang.

Dari proses pengajuannya juga ada perbedaan, sebelum masuk pandemi Covid-19 maka melalui Pemberi Kerja TKA kemudian Kemnaker dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Sedangkan selama Pandemi Covid-19 maka melalui Pemberi Kerja TKA kemudian Proyek Strategis Nasional (PSN) dan objek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari K/L. Kemudian Kemnaker dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Ida.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru Pekerja Asing di RI, Ini Sanksi Buat Pelanggar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular