Ketika KIA Terlilit Kasus Sengketa Utang

Redaksi, CNBC Indonesia
17 September 2019 14:55
KIA kembali dibelit masalah
Foto: KIA Motor (REUTERS/Daniel Becerril)
Jakarta, CNBC Indonesia - PT KIA Indonesia Motor kembali jadi sorotan terkait berbagai masalah mulai dari keluar dari Gaikindo pada 2018, penjualan yang tak menggemberikan, hingga bergabung dengan Indomobil.

Kini KIA tengah dibelit soal sengketa utang. KIA diajukan oleh rekan bisnisnya untuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 12 Juni 2019 lalu di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.

KIA punya kewajiban utang sekitar US$ 17,3 juta, yang terdiri dari mitra bisnis yang merupakan pemohon PKPU Nippon Export dan Investment Insurance sebesar US$ 15,57 juta dan senilai US$ 1,73 juta kepada Marubeni Corporation yang juga pemohon PKPU.

Pada 6 Agustus 2019, PN Niaga Jakarta Pusat memutuskan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 169/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Berikut putusannya.
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon PKPU I dan Pemohon PKPU II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Termohon PKPU memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar : 
USD 15,575,345.41 (lima belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus empat puluh lima dolar Amerika Serikat dan empat puluh satu sen) beserta bunga yang disepakati dalam Kontrak-Kontrak Penjualan kepada Pemohon PKPU I; dan
USD 1,730,618.19 (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu enam ratus delapan belas dolar Amerika Serikat dan sembilan belas sen) kepada Pemohon PKPU II.
  3. Menyatakan memberikan PKPU Sementara (PKPU-S) kepada Termohon PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
  4. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi jalannya proses PKPU Termohon PKPU;
  5. Menunjuk dan mengangkat:
Alfin Sulaiman, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI, berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-86 tanggal 4 April 2016, berkantor di Menara Bank Danamon, lantai 12, Zona F suite 1201, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. EIV No. 6, Mega Kuningan, Jakarta Selatan; dan
Martin Patrick Nagel S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-251 AH.04.03-2018 tanggal 6 September 2018, berkantor di Gedung Kemang Point, Lt.1 Unit 104-105, Jl. Kemang Raya No.3, RT04/RW01, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12730;
Untuk bertindak selaku Pengurus untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan PKPU sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit.
  6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU;
Kejadian pengajuan PKPU oleh mitra KIA hanya berselang kurang dari sebulan setelah KIA memutuskan bergabung dalam naungan Indomobil.

PT Indomobil Sukses Makmur Tbk (IMAS) mengambilalih penjualan mobil asal Korea Selatan dengan merek KIA. Pengambilalihan penjualan tersebut resmi dilakukan setelah Indomobil membuat perusahaan patungan dengan PT Sarimitra Kusuma Ekaja.

Perusahaan patungan yang dibentuk tersebut diberi nama, PT Kreta Indo Artha, yang bergerak dalam bidang perdagangan dan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Pembentukan usaha patungan tersebut, resmi disepakati kedua pihak pada 17 Mei 2019 dan Indomobil sudah menyampaikan hal tersebut kepada Bursa Efek Indonesia (BEI)
(hoi/hoi) Next Article KIA Seltos Penantang HR-V Meluncur, Harga Mulai Rp 295 Juta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular