Pak Jokowi, 23% Cukai Masih Murah, Harusnya Rokok Rp 70.000

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
17 September 2019 07:33
Pak Jokowi, 23% Cukai Masih Murah, Harusnya Rokok Rp 70.000
Jakarta, CNBC Indonesia - Hasil rapat tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, Jumat (13/9/2019) memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% mulai 1 Januari 2020. Adapun harga jual eceran (HJE) pada periode yang sama akan mengalami kenaikan hingga 35%.

"Kami sudah sampaikan kepada Pak Presiden (Presiden Joko Widodo), dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian Menko PMK, Menperin, Mentan, Pak Wapres, dan Menaker," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kenaikan average [rata-rata] 23% untuk tarif cukai, dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam Permenkeu [Peraturan Menteri Keuangan/PMK]," tegas Sri Mulyani.


Sebagai informasi, di tahun 2015 Indonesia menduduki posisi ketujuh sebagai negara dengan jumlah perokok terbanyak, yakni mencapai 39.9%. Perhitungan ini hanya mencakup penduduk di atas usia 15 tahun, dikutip dari worlpupulationreview.com.

Kemudian, melansir data Kementerian Keuangan, konsumsi rokok tahunan meningkat dari 320,4 miliar batang di tahun 2016 menjadi 334 miliar batang tahun lalu. Tahun ini, konsumsi rokok diperkirakan di level 339,5 miliar batang.


Padahal dalam kurun waktu tersebut, cukai rokok sudah naik hingga 35%, di mana harga rokok juga pasti menyesuaikan. Muncul pertanyaan, apakah kenaikan harga jual yang ditetapkan pemerintah tahun depan membuat harga rokok mahal sehingga target penurunan konsumsi rokok dapat dicapai?

Jika dibandingkan dengan negara lain, harga 1 bungkus rokok di Indonesia saat ini terbilang murah, yakni di kisaran Rp 15.000-Rp 28.000. Sementara di negara tetangga, seperti Singapura dan Australia, harga 1 bungkus rokok bisa mencapai ratusan ribu rupiah.

Adapun per Agustus 2019, 1 bungkus rokok merek Marlboro isi 20 dihargai US$ 20,38 atau setara Rp 285.320 (asumsi kurs Rp 14.000/US$). Sedangkan yang paling murah dicatatkan oleh Pakistan dengan harga US$ 0,99 atau Rp 13.860, tidak berbeda jauh dengan Indonesia.

Lebih lanjut, saat ini rata-rata harga 1 bungkus rokok Marlboro di Indonesia adalah sekitar Rp 25.000. Ini berarti, tahun depan dengan asumsi kenaikan HET 35%, maka 1 bungkus Marlboro dihargai Rp 35.775.

Masih terbilang murah, dan hanya sedikit lebih mahal dibandingkan dengan Rusia di mana harga 1 bungkus senilai US$ 2,1 atau Rp 29.680. Untuk diketahui di tahun 2015, populasi penduduk Rusia yang merokok mencapai 40,9% tidak berbeda jauh dengan Indonesia. Sedangkan Australia hanya mencapai 14,7%.

BERLANJUT KE HAL 2

Harga Rokok Seharusnya Rp 70.000 Per Bungkus

Analisa di atas dapat disimpulkan bahwa meskipun cukai rokok dan HEJ mengalami kenaikan yang cukup signifikkan, harga rokok yang didistribusi di Indonesia jauh lebih murah ketimbang negara lain.

Peneliti Lembaga Demografi FE UI Abdillah Ahsan mengemukakan, keputusan pemerintah mengerek tarif cukai yang begitu tinggi tidak cukup efektif untuk mengendalikan konsumsi rokok.

Misalnya, dari sisi pangsa pasar sigaret kretek mesin (SKM) yang saat ini mencapai 63% dengan total produksi di atas 3 miliar batang per tahun. Harga rokok tipe SKM dibanderol di kisaran Rp 5.000 - Rp 25.000 per bungkus.

Survey dari PKJS UI menunjukkan bahwa harga yang dapat menurunkan konsumsi rokok adalah Rp 60.000-70.000 per bungkus. Bahkan harga rokok termahal pun masih jauh dari harga tersebut," katanya.

Dengan memperhitungkan asumsi kenaikan tarif cukai rokok dan HEJ, menurut dia, harga rokok paling mahal bisa berada di kisaran Rp 35.000 per bungkus atau masih separuh dari harga yang dianggap mampu menurunkan konsumsi rokok di masyarakat.

"Kami berharap pemerintah fokus pada harga rokok SKM golongan agar mendekati Rp 60.000 per bungkus. Kami yakin Presiden Jokowi melindungi anak-anak dari terkaman industri rokok," katanya.
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular