
Warga DKI Bayar PBB Ya, Nanti Dikejar KPK & Ditempel Stiker!
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
16 September 2019 13:33

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh warga DKI untuk segera membayar PBB-P2 tahun 2019.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
Adapun PBB-P2 ini jatuh tempo tepat pada 16 September 2019 atau hari ini.
"Ayo segera bayar PBB-P2 untuk Tahun 2019. Jatuh tempo PBB-P2 Tanggal 16 September 2019. Jangan sampai telat ya," tulis Humas Pajak DKI Jakarta dalam akun instagramnya, Senin (16/9/2019).
Sebagai informasi, jika ada keterlambatan atau telat maka Pemprov DKI tak segan untuk melakukan penindakan dan sanksi. Di antaranya :
Untuk pembayaran PBB-P2, Pemprov DKI sudah bekerja sama melalui bank dan beberapa perusahaan. Di antaranya :
(miq) Next Article Tenang, Anies Janji PBB Rumah DKI Masih Digratiskan Kok...
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
Adapun PBB-P2 ini jatuh tempo tepat pada 16 September 2019 atau hari ini.
![]() |
Sebagai informasi, jika ada keterlambatan atau telat maka Pemprov DKI tak segan untuk melakukan penindakan dan sanksi. Di antaranya :
- Denda 2% per bulan
- Penempelan tanda tunggakan pajak
- Penagihan aktif bersama KPK-RI dari Korsupgah (Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan)
Untuk pembayaran PBB-P2, Pemprov DKI sudah bekerja sama melalui bank dan beberapa perusahaan. Di antaranya :
- Bank DKI
- Bank BCA
- Bank Mandiri
- Bank BRI
- Bank BNI
- Bank Danamon
- CIMB Bank
- MNC Bank
- Bank Bukopin
- Maybank
- Bank BRI Syariah
- Bank BTN
- Bank BJB
- Bank Mega
- Pos Indonesia
- Indomaret
- Tokopedia
- Alfamart
- Link Aja
- Traveloka
(miq) Next Article Tenang, Anies Janji PBB Rumah DKI Masih Digratiskan Kok...
Most Popular