Warga DKI Bayar PBB Ya, Nanti Dikejar KPK & Ditempel Stiker!

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
16 September 2019 13:33
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh warga DKI untuk segera membayar PBB-P2 tahun 2019.
Foto: Infografis/Emiten yang Akan Kena Imbas Pajak/Edward Ricardo
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh warga DKI untuk segera membayar PBB-P2 tahun 2019.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

Adapun PBB-P2 ini jatuh tempo tepat pada 16 September 2019 atau hari ini.

"Ayo segera bayar PBB-P2 untuk Tahun 2019. Jatuh tempo PBB-P2 Tanggal 16 September 2019. Jangan sampai telat ya," tulis Humas Pajak DKI Jakarta dalam akun instagramnya, Senin (16/9/2019).

Belum Bayar PBB DKI? Siap-siap Dikejar KPK & Ditempel Stiker!Foto: Poster Pembayaran PBB-P2 Tahun 2019 (Screenshot Instagram @humaspajakjakarta)


Sebagai informasi, jika ada keterlambatan atau telat maka Pemprov DKI tak segan untuk melakukan penindakan dan sanksi. Di antaranya :
  • Denda 2% per bulan
  • Penempelan tanda tunggakan pajak
  • Penagihan aktif bersama KPK-RI dari Korsupgah (Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan)

Untuk pembayaran PBB-P2, Pemprov DKI sudah bekerja sama melalui bank dan beberapa perusahaan. Di antaranya :
  1. Bank DKI
  2. Bank BCA
  3. Bank Mandiri
  4. Bank BRI
  5. Bank BNI
  6. Bank Danamon
  7. CIMB Bank
  8. MNC Bank
  9. Bank Bukopin
  10. Maybank
  11. Bank BRI Syariah
  12. Bank BTN
  13. Bank BJB
  14. Bank Mega
  15. Pos Indonesia
  16. Indomaret
  17. Tokopedia
  18. Alfamart
  19. Link Aja
  20. Traveloka



(miq) Next Article Tenang, Anies Janji PBB Rumah DKI Masih Digratiskan Kok...

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular